Berita
Tim Gabungan yang melibatkan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Balai KSDA Jambi berhasil menggagalkan upaya perdagangan burung dilindungi sebanyak 2.000 ekor di Jalan Lintas Timur Sumatera.
KLHK melalui Direktorat Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 mempersiapkan Peraturan Menteri (Permen) untuk mendorong dan mendukung gerakan-gerakan masyarakat dalam hal pengelolaan sampah.
Perusahaan Starbucks Coffee mengumumkan akan meniadakan sedotan plastik sekali pakai di lebih dari 28.000 perusahaan yang dioperasikan dan dilisensikan oleh Starbuck di seluruh dunia.
Seekor orangutan Tapanuli betina dengan dua bayi terlihat di hutan Batang Toru, Tapanuli, Sumatera Utara. Bayi orangutan tersebut nampak sangat mirip dan berukuran hampir sama.
Pada peringatan Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia, sebagian besar supermarket di Afrika Selatan mengumumkan upaya mengurangi penggunaan kemasan plastik. Hal yang sama juga dilakukan oleh salah satu ritel di Indonesia.
Tahun ini Indonesia akan menjadi tuan rumah pertemuan internasional Our Ocean Conference 2018. Dalam konferensi tersebut, Indonesia akan menagih komitmen dunia terhadap kesehatan dan keberlanjutan laut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meresmikan organisasi Pandu Laut Nusantara. Organisasi ini diharapkan menjadi wadah masyarakat untuk mendukung upaya peningkatan kelestarian laut dan meningkatkan kecintaan terhadap laut.
Peneliti Hidrodinamika dan Kualitas Air LIPI, Hadiid Agita Rustini mengatakan perlu pembatasan keramba jaring apung (KJA) agar kualitas air danau Toba kembali menjadi jernih.
Setelah merebaknya perdebatan mengenai Susu Kental Manis (SKM), BPOM menyatakan akan menindaklanjuti Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Label dan Iklan Pangan.
Kepala BPOM Penny K. Lukito menyatakan bahwa Susu Kental Manis merupakan produk mengandung susu yang diperuntukan sebagai pelengkap sajian, bukan produk susu yang digunakan sebagai pemenuhan asupan kebutuhan gizi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjanjikan akan memberikan insentif bagi pemerintah daerah yang berkinerja baik mengurangi sampah plastik.
Perusahaan ritel perabot rumah tangga, IKEA, berkomitmen untuk mendesain semua produknya menggunakan prinsip ekonomi melingkar.
Mumbai menjadi kota terbesar di India yang melarang penggunaan plastik sekali pakai. Hukuman jika tertangkap tangan menggunakan plastik sekali pakai adalah denda sebesar 25.000 rupe (sekitar 45 juta rupiah) dan tiga bulan penjara.










































