Berita
Meningkatnya konsumsi bahan bakar fosil yang tidak dapat diperbarui mendorong Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengembangkan energi alternatif bioetanol dari limbah kelapa sawit.
Meski pemerintah sudah mencanangkan sistem ekonomi melingkar (circular economy), namun sampai saat ini pengelolaan sampah masih menggunakan sistem linear.
Untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam Kesepakatan Paris (Paris Agreement), perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut menjadi hal yang penting.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nila Moeloek meresmikan Radio Kesehatan. Radio kesehatan ini diharapkan dapat memberikan jangkauan yang luas kepada masyarakat hingga ke pelosok negeri.
Target pengembangan konservasi karang seluas 20 juta hektar pada tahun 2020 diminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dapat dicapai lebih cepat.
Sampah plastik laut merupakan permasalahan serius di seluruh dunia, terlebih di Indonesia. Sampah plastik bahkan telah memengaruhi ekosistem hingga ke ukuran mikro.
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan Februari hingga Maret 2018, beberapa wilayah di Indonesia berpeluang mengalami curah hujan rendah.
Pada tahun ini, peningkatan intensitas karhutla di Riau dan Kalimantan Barat diperkirakan terjadi pada dua periode.
Setiap tahun tanggal 15 Februari diperingati sebagai Hari Kanker Anak Internasional. Namun, angka kematian anak penderita kanker masih tinggi.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mendorong adanya upaya pencegahan tanah longsor melalui pemanfaatan hasil penelitian. Salah satunya dengan mengembangkan LIPI Wiseland dan The Greatest.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan pemerintah akan memberikan bantuan jaminan asuransi kapal bagi nelayan yang bersedia beralih ke alat tangkap ikan yang ramah lingkungan.
Alih-alih didorong sebagai bagian dari “mengatasi” pembalakan liar yang masif di era orde baru, Walhi menilai kebun kayu justru pada akhirnya menjadi predator bagi hutan alam dan kawasan ekosistem esensial lainnya.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 K/Pdt/2017 telah menyatakan bahwa swastanisasi air di Jakarta harus dihentikan namun hingga saat ini pengelolaan air di Jakarta masih dipegang oleh pihak swasta.










































