Tarik 22 Juta Kaleng Makarel Impor, BPOM Akan Terus Lakukan Inspeksi

Reading time: 2 menit
22 juta kaleng
Foto: BPOM

Jakarta (Greeners) – Menindaklanjuti temuan parasit cacing pada ikan makerel dalam kaleng, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perindustrian serta lembaga dan pelaku usaha bersinergi melakukan audit untuk menjamin standar mutu dan keamanan produk ikan makarel dalam kaleng. Hasilnya, BPOM menarik 22 juta kaleng ikan makarel produksi impor.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, berdasarkan hasil audit komprehensif diketahui bahwa parasit cacing merupakan cacing laut jenis Anisakis, bukan cacing pita, dan berasal dari bahan baku ikan makarel impor. Untuk jenis ikan yang lain dipastikan aman dan dapat dikonsumsi. Hal ini telah diverifikasi dalam joint inspection yang dilakukan bersama KKP serta Kementerian Perindustrian dan inspeksi tersebut akan terus dilakukan sampai dinyatakan selesai dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Semua produk di luar dari bets atau kode produksi pada ikan makarel yang sudah kami sampaikan sebelumnya, aman dan dapat dikonsumsi karena sudah ada proses penarikan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang berkoordinasi dengan BPOM. Saat ini produk impor yang berhasil ditarik ada 22 juta kaleng dan sudah terkendali di bawah BPOM,” ujar Penny saat konferensi pers terkait Perkembangan Temuan Parasit Cacing Pada Produk Ikan Makarel Kaleng, Jakarta, Jumat (06/04/2018).

BACA JUGA: Cacing dalam Produk Ikan Makarel Kaleng, Ini Penjelasan KKP dan LIPI

Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo menjelaskan, ikan makarel adalah ikan kecil yang bergerak di kelompok muka air laut yang berada pada kawasan sub tropis, bukan pada kawasan tropis. Ikan Makarel ini berenang di permukaan laut dalam jumlah besar atau berkelompok.

“Menariknya fenomena ditemukannya cacing ini hanya pada satu spesies, yaitu ikan makarel, kemudian kandungan cacing Anisakis-nya cukup banyak. Tentu ini pasti terjadi di keadaan yang luar biasa di satu wilayah perairan tertentu dan pada waktu tertentu. Kami akan terus memantau fenomena seperti ini apakah sudah ada sejak dulu atau 10 tahun yang lalu, akan kami pelajari lebih lanjut dan monitor terus,” kata Nilanto.

BACA JUGA: Inpres Nomor 3 Tahun 2017 Dorong BPOM Meningkatkan Pengawasan

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, mengatakan pengawasan dari sisi hulu untuk masalah ikan yang diimpor dari laut tertentu harus diantisipasi oleh KKP. Menurut Tulus, seharusnya fenomena alam periodik ini bisa diantisipasi sehingga tidak terjadi cemaran cacing laut. Dari sisi hilir, BPOM harus terus melakukan pengawasan post market control di pasar sehingga konsumen atau masyarakat ada jaminan terhadap produk yang aman dan siap konsumsi baik makanan, minuman ataupun obat-obatan.

Terkait hal ini, Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan, jaminan bagi produsen dalam negeri tentunya yang diproduksi sesuai dengan SOP manajemen mutu dan keamanan pangan yang sudah ditetapkan seperti Good Manucfacturing Practice (GMP), Standar Nasional Indonesia (SNI) dan juga sertifikat halal dari MUI.

“Jika ketiga hal tersebut sudah terpenuhi atau komplet standar produksinya, keamanan pangan bisa dijamin. Tentu saja harus dilakukan juga pengawasan oleh BPOM dan pembinaan industri dari Kementerian Perindustrian serta KKP,” kata Panggah.

Penulis: Dewi Purningsih

Top