Jakarta (Greeners) – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan pelanggar lingkungan. Kebijakan ini menyasar perusahaan kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan yang selama bertahun-tahun beroperasi di kawasan hutan, terutama di Pulau Sumatra.
Dari total pencabutan izin, sebanyak 22 merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman. Sementara, enam perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Langkah pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini terbentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Pembentukan Satgas ini berlangsung dua bulan setelah pelantikan Presiden Prabowo. Satgas bertugas mengaudit dan memeriksa berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugasnya, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai kawasan hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati dunia.
“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Jakarta, Selasa (20/1).
Lebih lanjut, Hadi menyampaikan bahwa pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut. Hasil percepatan audit itu kemudian mereka laporkan dalam rapat terbatas oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, Senin (19/01/2026), melalui konferensi video.
Evaluasi Total Perizinan
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai pencabutan 28 izin perusahaan di Sumatra merupakan langkah awal untuk memulihkan hak rakyat dan lingkungan hidup di pulau tersebut. Namun, pemulihan Sumatra tidak boleh berhenti di pencabutan 28 perizinan berusaha ini.
Akumulasi aktivitas kapital dari perusahaan industri ekstraktif, seperti kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan, telah menyebabkan Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mengalami penurunan daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup secara signifikan. Oleh karena itu, Walhi menegaskan bahwa proses pencabutan izin harus seimbang dengan evaluasi total terhadap perizinan lainnya. Kemudian, harus ada pemulihan lingkungan, serta perlindungan ekosistem penting di seluruh Sumatra.
Direktur Eksekutif Walhi, Boy Jerry Even Sembiring, mengatakan negara harus memastikan pencabutan izin di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak berujung pada pengalihan eks areal konsesi kepada perusahaan lain, baik BUMN maupun swasta. Selain itu, negara juga harus memastikan perusahaan yang izinnya pemerintah cabut bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan.
“Pencabutan izin tidak akan memiliki makna tanpa rencana pemulihan. Setelah sekian lama merusak dan mengambil keuntungan besar dari hutan dan alam di Aceh dan Sumatera Utara, paksa perusahaan-perusahaan ini untuk memulihkan kerugian lingkungan dan kerugian masyarakat,” kata Even.
Pulihkan Hak Masyarakat Adat
Salah satu pencabutan izin yang menjadi sorotan adalah PT Toba Pulp Lestari, perusahaan yang sebelumnya bernama PT Indo Rayon. Sejak 1980 hingga 1990-an, Walhi telah melakukan advokasi dan mempersoalkan keberadaan perusahaan ini. Bahkan, pada 1988, gugatan Walhi terhadap PT Indorayon melahirkan terobosan hukum penting, yakni pengakuan hak gugat organisasi lingkungan hidup.
Walhi menilai pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari kali ini tidak boleh mengulang preseden yang terjadi pada Maret 1999. Saat itu, izin berusaha dan aktivitas PT Indorayon sempat dihentikan. Namun, perusahaan tersebut kembali beroperasi pada 2002 dengan nama baru, PT Toba Pulp Lestari. Walhi menegaskan, pencabutan izin kali ini harus dipastikan tidak mengikuti skenario serupa.
Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Utara, Rianda Purba, menyampaikan bahwa pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari harus diikuti dengan dua kebijakan utama. Pertama, negara harus memastikan redistribusi eks konsesi perusahaan kepada masyarakat adat yang selama puluhan tahun berkonflik dengan perusahaan tersebut. Kedua, pencabutan izin harus memastikan PT Toba Pulp Lestari dan perusahaan induknya, Royal Golden Eagle, bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan.
Lebih jauh, dari pencabutan perizinan ini pemerintah tampak menunjukkan komitmen serius untuk memulihkan Pulau Sumatra. Hal ini terlihat dari tidak adanya penerbitan izin-izin industri ekstraktif baru di areal konsesi yang telah dicabut.
Menurut Walhi, langkah tersebut harus diikuti dengan evaluasi perizinan secara partisipatif. Selain itu, perlu ada revisi kebijakan tata ruang Pulau Sumatra yang berbasis pada daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Walhi menekankan bahwa penegakan hukum administrasi kali ini harus menjadi preseden yang baik. Hal ini penting untuk mencabut perizinan lain yang berkontribusi pada bencana ekologis akibat ekspansi industri ekstraktif di Sumatra.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia











































