Jakarta (Greeners) – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak gugatan belasan warga korban kabut asap serta gugatan intervensi yang Greenpeace Indonesia ajukan terhadap tiga perusahaan kayu di Sumatra Selatan. Putusan ini menjadi pukulan berat bagi perjuangan melawan kejahatan ekologis yang terus berulang di wilayah tersebut.
Ketiga perusahaan tergugat adalah PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries. Gugatan terhadap perusahaan ini berangkat dari dampak serius kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di area konsesi mereka.
Putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) dari PN Palembang tersebut telah ternggah di laman e-Court pada 3 Juli 2025. Greenpeace Indonesia menilai putusan ini mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Bahkan, telah mengerdilkan ruang perjuangan warga untuk mencari keadilan.
Menurut mereka, gugatan yang para korban ajukan adalah ekspresi sah warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Gugatan ini bertujuan untuk menuntut pertanggungjawaban atas penderitaan yang mereka alami akibat karhutla.
Ia menambahkan, Greenpeace Indonesia juga berhak menuntut pemulihan lingkungan hidup yang rusak akibat aktivitas pengeringan gambut oleh para tergugat.
“Pengadilan seperti mengabaikan keterangan para saksi dan ahli, serta fakta bahwa bahaya kebakaran lahan gambut dan kabut asap masih mengintai Sumatra Selatan,β kata Belgis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/7).
Lemahkan Mitigasi Karhutla
Putusan ini juga jatuh di saat yang tidak tepat. Saat ini, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan baru saja menetapkan status Siaga Darurat Asap, menyusul meningkatnya potensi karhutla di wilayah tersebut.
Di tengah situasi krisis ini, penolakan gugatan dinilai sebagai pelemahan komitmen negara dalam menangani bencana asap. Apalagi, bencana ini terus berulang tiap tahun.
Tim kuasa hukum penggugat menyatakan akan mempelajari putusan resmi yang hingga hari ini belum terbit. Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertimbangkan upaya hukum banding. Ipan Widodo selaku perwakilan dari tim kuasa hukum penggugat, juga mengatakan bahwa hak masyarakat Sumatra Selatan atas udara yang bersih dan sehat harus terus diperjuangan.
“Jika majelis hakim malah membiarkan perusahaan perkebunan penghasil kabut asap untuk lepas dari tanggung jawab atas kabut asap yang mereka hasilkan, maka dampak buruk kabut asap akan terus menghantui warga Sumatera Selatan,β tegas Ipan.
Korban Kabut Asap Gelar Aksi Tabur Bunga
Sebagai ekspresi kekecewaan, korban kabut asap dan elemen masyarakat Sumatra Selatan menggelar aksi tabur bunga di depan PN Palembang. Pesan-pesan yang berbunyi βKeadilan Untuk Korban Kabut Asapβ, ββ β Turut Berdukacita Atas Padamnya Keadilan di PN Palembangβ, dan βPN Palembang Bikin Makin Sesakββ juga turut memenuhi beranda gedung PN Palembang.
Mereka datang dengan kompak mengenakan pakaian serba hitam. Hal ini mengisyaratkan gugurnya keadilan bagi korban kabut asap.
Salah satu dari sebelas penggugat, Muhkamat Arif mengatakan bahwa di tengah penetapan status siaga darurat asap oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, putusan ini justru seakan menyanggah komitmen aparat penegak hukum dan pemerintah dalam memerangi karhutla dan kabut asap.
“Tentunya putusan hakim sangat mengecewakan, tapi ini tidak akan menurunkan semangat kami untuk terus berjuang sampai menang,β ucap Muhkamat.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia