Jakarta (Greeners) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas target produksi batu bara nasional dari sekitar 790 juta ton menjadi 600 juta ton. Menurut Yayasan CERAH, langkah ini seharusnya bisa mendorong reformasi struktural guna mengakselerasi transisi ke energi yang lebih bersih.
Program and Policy Manager CERAH, Wicaksono Gitawan, mengatakan bahwa sektor batu bara masih menjadi tulang punggung pasokan listrik nasional dengan kontribusi sebesar 60%. Selain itu, sektor ini juga menjadi mesin pendapatan bagi negara.
Namun, tren penurunan permintaan global, terutama dari China dan India, mengindikasikan bahwa pasar batu bara tidak sekuat sebelumnya. Pada 2025 pun, data BPS menunjukkan nilai ekspor batu bara turun 19,7% menjadi US$ 24,48 miliar.
Menurut Wicaksono, pemangkasan produksi seharusnya tidak sekadar menjadi kebijakan reaktif atas kondisi tersebut dengan tujuan utama menaikkan harga. Pemangkasan produksi batu bara harus menjadi rencana jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada komoditas tersebut. Wicaksono memperkirakan industri ini akan terus mengalami penurunan pasar atau menjadi sunset industry.
Data global juga menunjukkan menciutnya pasar batu bara bersifat struktural. Hal ini terlihat dari permintaan yang terus mengecil di mana impor batu bara Asia pada 2025 turun 4,4 persen menjadi 1,09 miliar ton. Bahkan, India turun enam persen menjadi 163 juta ton, dan China turun tajam sekitar 52 juta ton (year-to-date).
“Penurunan target produksi batu bara ini memperkuat persepsi bahwa industri batu bara merupakan sunset industry. Ini harus menjadi alarm bagi pemerintah. Perencanaan energi nasional seharusnya secara bertahap dapat mengurangi ketergantungan pada batu bara dan pada saat yang sama, menggenjot energi terbarukan besar-besaran secara cepat,” kata Wicaksono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/2).
Batu Bara Bebani PLN
Sementara itu, menurut Wicaksono, mempertahankan ketergantungan pada batu bara yang tidak efisien akan terus membebani PT PLN (Persero). Beban tersebut berasal dari tingginya biaya perawatan serta kontrak jangka panjang dengan Independent Power Producers (IPPs).
Selama ini, batu bara masih dianggap sebagai energi yang lebih murah karena adanya dukungan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Faktanya, biaya pembangkitan listrik batu bara justru melonjak dari Rp 637 per kilowatt-jam (kWh) pada 2020 menjadi Rp 941/kWh pada 2024. Hal ini didorong oleh infrastruktur yang usang dan meningkatnya biaya operasional, perawatan, dan kepatuhan.
“Seluruh biaya ini ujungnya akan terkompensasi melalui subsidi. Dari tahun ke tahun menunjukkan adanya tren kenaikan yang signifikan untuk subsidi listrik. Artinya, seiring berlanjutnya ketergantungan pada batu bara, beban terhadap APBN terus membengkak,” tambahnya.
Mengikat secara Hukum
Pengurangan produksi batu bara jangka panjang harus tercermin dalam kebijakan pemerintah yang mengikat secara hukum. Untuk itu, beberapa regulasi perlu diperbaiki. Salah satunya, Peraturan Presiden (Perpres) 112 tahun 2022. Aturan ini justru memperluas pengecualian untuk pembangunan PLTU baru dalam draf revisinya yang rilis pada 2025 lalu.
Selain itu, pemerintah juga perlu merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, yang masih mencantumkan porsi batu bara yang tinggi mencapai 47-50% pada 2030.
Policy Strategist CERAH Naomi Devi Larasati mengatakan, pengurangan ketergantungan batu bara perlu diikuti dengan pengalihan pembiayaan dari perbankan dalam negeri ke sektor hijau. Perbankan nasional perlu memikirkan risiko keberlanjutan bisnisnya apabila terus mendanai batu bara.
Di sisi lain, pengalihan pembiayaan ini dapat menjadi katalisator percepatan pembangunan energi terbarukan, termasuk target Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai 100 gigawatt (GW) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
“Jika proyek 100 GW PLTS yang terdiri dari 80 GW di 80 ribu desa dan 20 GW PLTS tersentralisasi dapat dijalankan, ini akan membantu mendorong meningkatnya perekonomian daerah-daerah tersebut,” kata Naomi.
Menurutnya, dengan adanya akses listrik yang direncanakan mencapai 1-1,5 MW per desa, aliran listrik tidak hanya membantu penerangan rumah tangga. Namun, juga mendorong tumbuhnya bisnis lokal di daerah tersebut. Selain itu, rencana ini juga dapat menjadi katalis bagi pertumbuhan industri panel surya nasional.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia











































