Jakarta (Greeners) – Gudang pestisida di kawasan Pergudangan Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan, kebakaran pada Selasa (9/2). Peristiwa ini bukan sekadar insiden industri biasa, karena berpotensi memicu pelepasan bahan kimia berbahaya ke udara, tanah, dan badan air secara tidak terkendali.
Pestisida seperti organofosfat dan karbamat berdampak buruk terhadap kesehatan manusia dan lingkungan, bahkan pada tingkat paparan yang relatif rendah. Dalam situasi kebakaran, risiko pelepasan zat beracun tersebut dapat meningkat secara signifikan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan gangguan pernapasan, meningkatkan risiko penyakit kronis, mencemari sumber air bersih, serta mengancam kehidupan akuatik di sekitarnya.
Direktur Gita Pertiwi Rossana Dewi mengatakan, pestisida adalah racun. Banyak atau sedikit tetap memberi dampak pada kesehatan, lingkungan, dan makhluk hidup. Kebakaran pabrik pestisida menjadi alarm bagi manusia dan lingkungan untuk lebih waspada.
“Dampak pestisida menjadi menyebar dengan mudah, berisiko mencemari tanah, udara, dan air. Dampak kebakaran pabrik pestisida akan mengancam kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan serta makhluk hidup lainnya,” ujar Rossana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/2).
Rossana menambahkan, kecelakaan ini juga mengingatkan tragedi meledaknya pabrik pestisida di Bhopal, India, pada 3 Desember 1984. Penyebab kecelakaan adalah kebocoran gas beracun yang menewaskan ribuan orang. Bahkan, meninggalkan dampak kesehatan jangka panjang bagi ratusan ribu lainnya. Kejadian ini salah satu bencana industri terburuk dalam sejarah dunia yang mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
Risiko Tinggi
Sementara itu, gudang pestisida atau fasilitas penyimpanan bahan kimia berbahaya memiliki risiko yang tinggi. Dengan demikian harus diperlakukan sebagai fasilitas berisiko tinggi, dengan standar keselamatan, pengawasan, dan kesiapsiagaan yang ketat. Terutama ketika berlokasi dekat pemukiman, sekolah, dan sumber air yang masyarakat gunakan.
“Setiap kali terjadi kebakaran atau insiden kimia, negara terlihat gagap. Karena kita bahkan tidak memiliki sistem informasi publik yang jelas tentang bahan kimia apa yang disimpan, berapa volumenya, dan ke mana potensi pelepasannya. Tanpa transparansi, masyarakat selalu menjadi pihak yang paling rentan,” ujar kata Nindhita.
Nindhita menegaskan, risiko fasilitas penyimpanan pestisida ini tidak bisa dikelola secara parsial dan reaktif. Perlu mitigasi risiko yang menyeluruh, inspeksi transparan, dan pengawasan independen untuk mencegah kejadian berulang.
Untuk itu, pencegahan harus menjadi prioritas, bukan sekadar respons pasca-bencana. Pemerintah daerah wajib memastikan sistem peringatan dini yang efektif serta penyampaian informasi yang cepat, jelas, dan mudah diakses, agar masyarakat dapat segera melindungi diri dari potensi paparan bahan kimia berbahaya.
Wajib Kelola Bahan Kimia
Indonesia juga memiliki kewajiban untuk memastikan pengelolaan bahan kimia yang aman bagi manusia dan lingkungan sepanjang siklus hidupnya. Sebab, Indonesia merupakan Negara Pihak dari Konvensi Basel, Rotterdam, dan Stockholm. Bahkan, kewajiban tersebut diperkuat dalam UU No. 10 Tahun 2013 tentang pengesahan konvensi Rotterdam. Aturan itu juga menegaskan komitmen negara untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dan bahan kimia berbahaya seperti pestisida.
Dengan demikian, Indonesia membutuhkan pelaporan terbuka mengenai jenis dan jumlah bahan kimia berbahaya yang dilepaskan atau dipindahkan industri ke udara, air, dan tanah.
Peneliti senior CRPG Dyah Paramita mengatakan, tanpa keterbukaan informasi, pemerintah daerah dan masyarakat akan selalu berada dalam posisi reaktif dan tidak siap ketika insiden terjadi.
“Pollutants Release and Transfer Register (PRTR) merupakan sistem pelaporan yang mencatat beban polusi, emisi, dan perpindahannya dari sumber polutan ke lingkungan yang dapat diakses oleh publik. Banyak negara telah menerapkannya sebagai standar tata kelola kimia yang akuntabel. Indonesia tidak boleh tertinggal, terlebih dalam konteks proses aksesi menuju keanggotaan,” ujarnya.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia











































