Jakarta (Greeners) – Pemerintah belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional karena pemerintah daerah dinilai masih mampu menanganinya. Padahal, karhutla yang berlangsung selama berbulan-bulan dan berdampak terhadap kesehatan serta kehidupan masyarakat perlu menjadi pertimbangan penting dalam penetapan status tersebut.
Mengutip dari Kumparan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Kristomei Sianturi mengatakan bahwa BNPB belum merekomendasikan penetapan karhutla sebagai bencana nasional. BNPB menilai penanganan karhutla di Kalimantan, Sumatera, dan sejumlah wilayah lainnya masih dapat dilakukan pemerintah daerah bersama perangkat pendukungnya.
Namun, pengukuran kemampuan pemerintah daerah ini tidak semata dari keberadaan operasi penanganan atau luas wilayah yang terbakar. Dampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas sehari-hari, kondisi sosial ekonomi, serta efektivitas pemerintah dalam menekan dampak karhutla juga perlu menjadi pertimbangan.
Guru Besar Ilmu Manajemen Kebencanaan Geologi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta, Eko Teguh Paripurno, mengatakan kemampuan daerah tidak cukup dilihat dari ada atau tidaknya operasi penanganan. Efektivitas penanganan dan dampak yang masih masyarakat rasakan juga perlu masuk dalam perhitungan.
Ia menegaskan bahwa indikator penetapan status bencana nasional dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 mencakup jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan memutuskan bahwa jumlah korban menjadi indikator utama yang harus terpenuhi untuk penentuan status bencana nasional. Menurut Eko, jumlah korban juga tidak semestinya hanya dimaknai sebagai jumlah kematian. Penurunan kondisi kesehatan masyarakat dan gangguan sosial ekonomi yang signifikan perlu menjadi pertimbangan.
“Tidak mesti jumlah kematian. Penurunan kesehatan yang drastis, menurunnya sosial ekonomi secara drastis itu menjadi penting untuk dipertimbangkan,” kata Eko kepada Greeners, Minggu (18/10).
Oleh karena itu, kata dia, keberadaan operasi penanganan tidak otomatis menunjukkan bahwa pemerintah daerah mampu mengatasi karhutla secara efektif.
“Boleh jadi tingkat keberhasilan penanganannya tidak sesuai yang warga harapkan. Ini menjadi hal penting,” ujarnya.
Asap Masih Tebal
Berdasarkan data BNPB per 13 Oktober 2026, sebanyak 639,23 hektare lahan masih terbakar di enam provinsi. Kebakaran di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, menjadi yang terluas dengan 513,89 hektare.
Dampak karhutla juga terlihat dari gangguan kesehatan masyarakat. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang berkaitan dengan karhutla di sejumlah daerah mencapai 333.470 kasus sepanjang 18 Agustus hingga 21 Oktober 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 258.298 kasus dialami warga berusia di atas lima tahun. Sementara itu, 75.172 kasus terjadi pada anak usia nol hingga lima tahun atau balita.
Di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, misalnya, asap akibat karhutla masih terlihat meskipun kondisinya telah membaik daripada bulan Agustus–September 2026. Salah satu warga Berau, Aulia, mengatakan pada periode tersebut asap cukup tebal hingga mengganggu jarak pandang dan aktivitas masyarakat.
“Waktu itu jarak pandang pendek dan aroma udara seperti kayu terbakar. Sekarang pun pagi masih berasap, terutama kalau melihat tepian Sungai Segah,” kata Aulia kepada Greeners, Senin (26/10).
Menurutnya, karhutla di Berau telah terjadi sejak Agustus 2026. Saat asap cukup tebal, sekolah sempat menerapkan pembelajaran dari rumah. Warga juga mengalami gangguan pernapasan, terutama mereka yang memiliki alergi debu.
“Rumah juga gampang kotor karena asap. Tidur tidak nyaman karena AC pun bau asap,” ujarnya.
Indikator Telah Terpenuhi
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Totok Dwi Diantoro, menilai karhutla yang terjadi saat ini semestinya telah memenuhi sejumlah kondisi untuk dipertimbangkan sebagai bencana nasional.
Menurutnya, salah satu indikatornya terlihat dari karakter bencana yang melintasi batas wilayah. Karhutla tidak hanya terjadi di satu kabupaten atau provinsi, tetapi berdampak lintas wilayah hingga lintas negara melalui asap.
“Karakter (karhutla) sudah lintas wilayah, bahkan lintas kabupaten, lintas provinsi, lintas pulau. Konsekuensi dampaknya juga sudah sangat masif, bahkan asapnya sudah sampai Singapura dan Malaysia,” kata Totok.
Namun, Totok mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pemerintah belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Ia menyebut konsekuensi pendanaan menjadi salah satu hal yang perlu menjadi perhatian dalam penetapan bencana pada level nasional.
Menurutnya, penanganan bencana dalam skala besar membutuhkan dukungan sumber daya dan pendanaan yang memadai. Penanganan karhutla juga tidak cukup hanya mengandalkan operasi pemadaman, tetapi perlu memperhitungkan kebutuhan air, sumber daya manusia, serta perlindungan masyarakat dan petugas dari paparan asap.
Pastikan Koordinasi Efektif
Sementara itu, Eko mengatakan penetapan status bencana nasional juga bukan satu-satunya cara untuk mendatangkan bantuan. Hal yang lebih penting adalah memastikan koordinasi penanganan berjalan efektif dan kebutuhan masyarakat terdampak terpenuhi.
“Status itu bukan satu-satunya pintu bantuan masuk. Satu hal yang penting adalah bagaimana koordinasi dilakukan dengan baik, kebutuhan penanganan darurat untuk perlindungan warga terpenuhi, dan pemulihan dilakukan,” katanya.
Menurutnya, penanganan karhutla juga tidak boleh berhenti pada pemadaman. Pemerintah perlu memperkuat pencegahan, penegakan hukum, serta pemulihan ekosistem setelah kebakaran.
“Jangan sampai persoalannya hanya ribut di pemadaman. Harus ribut di pencegahan, memastikan kebijakan pencegahan dan penegakan hukum. Setelah itu pemadaman dan pemulihan harus sampai pada pemulihan ekologis,” ujar Eko.
Penulis: Dini Jembar Wardani











































