Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Perjanjian Plastik Global

Reading time: 2 menit
Media Briefing dalam rangka Jakarta Informal Consultation Meeting on the INC Plastic Pollution. Foto: Dini J Wardani

Jakarta (Greeners) – Indonesia mendapat tawaran untuk menjadi tuan rumah putaran lanjutan negosiasi Perjanjian Plastik Global atau Global Plastics Treaty. Sekretariat Intergovernmental Negotiating Committee (INC) saat ini tengah melakukan pendekatan kepada Indonesia untuk menjadi tuan rumah INC-5.4.

Informasi tersebut disampaikan saat kegiatan Media Briefing dalam rangka Jakarta Informal Consultation Meeting on the INC Plastic Pollution pada Kamis (15/10). Namun, hingga kini Indonesia belum memberikan keputusan terkait tawaran tersebut.

“Sekretariat INC sedang melakukan pendekatan kepada Indonesia untuk mau menjadi tuan rumah INC 5.4,” ungkap Kapokja Pembinaan Badan Usaha Direktorat Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Ujang Solihin Sidik.

Ia menyebut, salah satu lokasi yang kemungkinan diajukan untuk pelaksanaan pertemuan adalah Bali. Namun, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan akhir.

Ujang mengatakan bahwa INC-5.4 menjadi bagian dari rangkaian negosiasi untuk menyusun International Legally Binding Instrument on Plastic Pollution. Proses negosiasi tersebut telah berlangsung dalam beberapa putaran, tetapi negara-negara peserta belum mencapai kesepakatan akhir.

Putaran pertama atau INC-1 berlangsung di Uruguay, kemudian INC-2 di Paris, INC-3 di Nairobi, dan INC-4 di Kanada. Selanjutnya, INC-5.1 berlangsung di Busan, Korea Selatan, tetapi negosiasi belum menghasilkan kesepakatan sehingga berlanjut ke INC-5.2 di Jenewa.

Proses tersebut kembali berlanjut melalui INC-5.3 yang secara khusus membahas pemilihan chair. Sebab, ketua sebelumnya mengundurkan diri.

“Begitu sengitnya negosiasi ini sampai ke putaran kelima bagian kedua belum selesai,” kata Ujang.

Rangkaian negosiasi yang panjang ini, kata dia, menunjukkan masih adanya perbedaan kepentingan antarnegara dalam menyusun perjanjian yang mengikat secara hukum untuk mengatasi polusi plastik.

Kunjungan ke Indonesia

Sebelum membahas kelanjutan negosiasi tersebut, delegasi dari 11 negara yang mengikuti Jakarta Informal Consultation Meeting mengunjungi sejumlah fasilitas pengelolaan sampah plastik di Jakarta dan Tangerang Selatan.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari agenda pertemuan informal. Kegiatan tersebut mempertemukan negara-negara untuk bertukar pandangan mengenai penanganan polusi plastik dan proses negosiasi Perjanjian Plastik Global.

Delegasi mengunjungi Bank Sampah Induk di Bintaro, Jakarta Recycling Center (JRC), Koperasi Pemulung Berdaya di Tangerang Selatan, serta Zero by Alner.

Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/BPLH, Agus Rusly menyebut kunjungan tersebut bertujuan menunjukkan berbagai upaya Indonesia dalam mengendalikan pencemaran plastik. Selain itu, juga memperlihatkan praktik ekonomi sirkular yang telah berjalan di tingkat tapak.

“Tujuannya adalah menunjukkan bukti bahwa Indonesia berkomitmen dan bergerak untuk mengendalikan pencemaran, khususnya plastik,” kata Agus.

Namun, Agus juga menekankan bahwa persoalan pencemaran plastik tidak semata-mata berkaitan dengan material plastik. Pola konsumsi dan pengelolaan sampah setelah produk digunakan juga menjadi bagian penting dalam persoalan tersebut.

“Bukan masalah menyalahkan plastiknya, tetapi bagaimana kita lebih peduli bagaimana pola konsumsi itu dan plastiknya terkelola,” katanya.

Sementara itu, Agus menegaskan bahwa ke depan, akan ada aturan atau peraturan menteri yang mengatur tentang extended producer responsibility (EPR). Aturan ini akan mengatur pihak swasta bertanggung jawab untuk mengambil kembali atau mengumpulkan kembali kemasan plastik setelah dikonsumsi.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Top