limbah b3
Jakarta (Greeners) – Permasalahan limbah bahan berbahaya beracun (B3) yang perusahaan hasilkan harus ditangani dengan tepat. UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 telah mengatur standar pengelolaan limbah tersebut. Pasalnya, […]
Jakarta (Greeners) – Warga RW 7, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Sudin Jakarta Barat dan bank sampah setempat aktif mengumpulkan sampah bahan beracun dan berbahaya (B3) di Bank Sampah Siwali, Joglo, […]
Jakarta (Greeners) – Hingga saat ini terdapat hampir 2 juta ton sampah elektronik di Indonesia. Dari jumlah itu, Pulau Jawa berkontribusi menghasilkan 56 persennya atau sekitar 1,12 juta ton. Namun […]
Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong bank sampah berperan dalam peningkatan penyerapan sampah plastik dan kertas sebagai pemenuhan bahan baku daur ulang dalam negeri. Dengan begitu […]
Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendorong pemerintah memastikan pengolahan limbah industri dan bahan berbahaya beracun (B3) dari hulu ke hilir. Hal ini untuk mencegah pembuangan limbah sembarangan […]
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan KemenESDM, Rida Mulyana, mengakui pemanfaatan FABA PLTU masih minim. Dia optimis adanya PP 22/2021 bakal membuat nasib FABA PLTU tidak hanya berakhir menjadi timbunan.
Pemerintah pusat meminta kepada segenap Pemerintah Daerah (Pemda), baik provinsi atau kota, untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). UPTD ini membidangi penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai dengan kewenangannya untuk mengumpulkan dan memilah limbah. Selanjutnya, Pemda akan menyerahkan hasil pengumpulan kepada pemerintah pusat. Pemerintah pusat berharap pembentukan UPTD ini dapat membantu fasilitas pengelolaan limbah medis yang masih kurang di Tanah Air.
Timbal merupakan logam berat yang mengancam tumbuh kembang anak. Zat berbahaya ini bersifat persistence, artinya zat ini awet dan terus berakumulasi di lingkungan. Penasihat Senior Yayasan Nexus3, Yuyun Ismawati menekankan perlunya regulasi dari pemerintah untuk menetapkan standar pengaplikasian timbal. Salah satunya, dia mendesak pemerintah Indonesia untuk memperketat regulasi, terutama guna mencegah penggunaan timbal berlebih dalam cat.
Dalam PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), SBE dikategorikan sebagai limbah B3 kategori bahaya dua.
Rencana pembangunan fasilitas pengolah limbah B3 dan limbah medis berada di Sumatera Barat, Aceh, Kalimantan Selatan, NTT, dan NTB.
EwasteRJ ialah sebuah komunitas yang diinisiasi oleh para remaja dengan fokus kepedulian terhadap limbah B3 khususnya elektronik.
KLHK melalui Direktorat Penegakan Hukum menahan NS, Direktur Utama PT Nirmala Tipar Sesama atas kasus pengolahan limbah B3 ilegal, di Bekasi, Jawa Barat.
Salah satu penanganan limbah medis adalah dengan dibakar di dalam insinerator. Masalahnya, belum banyak rumah sakit di Indonesia yang mempunyai insinerator dikarenakan berbagai kendala.