KLHK Tahan Dirut Perusahaan Pengolah Limbah B3 di Bekasi

Reading time: 2 menit
Pencemaran Limbah B3 di Bekasi
Tempat Kejadian Perkara kasus pencemaran limbah PT. NTS di Bekasi, Jawa Barat. Foto: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Penegakan Hukum menahan NS, Direktur Utama PT Nirmala Tipar Sesama. NTS merupakan perusahaan jasa pengolah limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di Bekasi, Jawa Barat. NS ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencemaran lingkungan hidup karena mengumpulkan, menimbun, memanfaatkan, menyimpan, dan membuang limbah tanpa izin. Kegiatan tersebut mencemari tanah hingga menyebabkan kontaminasi logam berat.

Yazid Nurhuda Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK mengatakan kasus ini merupakan tindak lanjut pemeriksaan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Mulai 18 Oktober 2019 pengawas LH melakukan pengawasan rutin terhadap ketaatan PT NTS. Yazid menuturkan dari hasil Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dan penyidikan, didapat bukti bahwa tersangka diduga telah melanggar peraturan pengelolaan limbah B3.

Baca juga: Limbah B3 dari Peleburan Logam Menumpuk di Jombang

“Hasil analisa laboratorium terhadap sampel tanah di TKP, diyakini sampel tanah tersebut telah tercemar dan terkontaminasi limbah logam berat. Antara lain hexavalent chromium, merkuri, arsen, barium, tembaga, timbal, nikel, dan seng,” ujar Yazid, di Jakarta Pusat, Rabu, (05/02/2019).

NS ditahan di Rumah Tahanan Cipinang pada Senin, 21 Januari 2020, setelah diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan menjadi tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 98 Ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 104, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tersangka dikenai pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Gakkum KLHK

Sugeng Priyanto Direktur Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Yazid Nurhuda Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHH, bersama seorang tersangka kasus pengolahan limbah B3 ilegal di Bekasi dan tersangka pertambangan timah tanpa izin di Bangka Belitung, di Jakarta, Rabu 5 Februari 2020. Foto: www.greeners.co/Dewi Purningsih

Menurut Yazid penangkapan dan penahanan ini merupakan peristiwa pertama yang dilakukan penyidik KLHK dibandingkan kasus sebelumnya. Kasus seperti, kata dia, hanya menahan orang-orang yang bekerja di lapangan. Perkara PT NTS akan dikembangkan untuk menyasar korporasi sebagai upaya pemulihan lingkungan hidup di sekitar lokasi usaha.

“Karena ini baru menahan perorangan, kami kembangkan dengan menggabungkan Pasal 119 UU 32/2009 sebagai pidana tambahan untuk koporasinya. Sudah terjadi pencemaran limbah B3 logam berat sehingga dikhawatirkan akan mencemari dan berimbas ke air tanah di luar lokasi tersebut,” ujar Yazid.

Yazid menuturkan, izin usaha PT NTS yang beralamat di Jalan KH. Noer Alie Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini sejak 1996 dan lokasinya dekat dengan permukiman. Saat ini, penyidik KLHK sedang mendalami pencemaran limbah B3 untuk memeriksa potensi pencemaran ke air tanah warga yang berada di sekitar lokasi pabrik.

Baca juga: 5 Barang Limbah B3 di Sekitar Kita

“Kegiatan illegal diduga sejak tahun 2016 dan 2018 sampai 12 November 2019. Jika berhasil menjerat korporasinya, kami akan melakukan Asas Pencemar Membayar (Polluter Pays Principle). Jadi, kewajiban pemulihan lingkungan dilakukan oleh pihak korporasi,” kata Yazid.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, saat ini pengawas dan penyidik KLHK sedang mendalami kepatuhan beberapa perusahaan jasa pengolah limbah B3. Ia mengingatkan agar para perusahaan jasa pengolah limbah tidak mengorbankan lingkungan dan kesehatan masyarakat demi mencari keuntungan karena tidak mengelola limbah B3.

“Ancaman hukumannya sangat berat. Kasus NS ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan jasa pengelola limbah lainnya. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan terkait limbah B3 seperti ini,” ucap dia.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top