masyarakat adat
Masyarakat adat di Indonesia mengawali tahun 2017 dengan penuh harapan baru, setelah penantian panjang akhirnya di penghujung tahun 2016 keberadaan wilayah hukum masyarakat adat diakui negara.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa pembahasan terkait draf Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) tentang Kearifan Lokal telah rampung.
Hasil inkuiri Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berhasil mengungkap berbagai persoalan agraria yang selama ini terjadi, khususnya yang melibatkan masyarakat hukum adat.
Meski tidak berhasil masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas Badan Legislasi DPR 2016, AMAN tetap meminta tetap ada aturan di daerah untuk pengakuan masyarakat adat.
Pemerintah dituntut untuk bertanggung jawab terhadap pendidikan dan pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat adat terkait Penanggulangan Risiko Bencana (PRB).
Hingga penghujung tahun 2015, hampir semua agenda prioritas terkait masyarakat adat dinilai tidak berjalan.
Keterlibatan masyarakat adat di setiap daerah telah memberikan banyak pelajaran berharga, bahwa perubahan iklim sebenarnya bisa diatasi dengan cara-cara yang sudah lama dikenal di masyarakat.
Noken, tas tradisional masyarakat Papua menyimpan filosofi yang mendalam tentang nilai-nilai peradaban Papua. Namun, naiknya pamor noken tidak diiringi dengan peningkatan perlindungan hak hidup manusia dan Tanah Papua.
Terkait pernyataan Presiden Joko Widodo dalam Konferensi COP 21 di Paris, FWI dan AMAN kembali menyoroti kebijakan pemerintah tentang tata kelola hutan dan pengakuan terhadap masyarakat adat.
Jakarta (Greeners) – Pengetahuan dan kearifan lokal yang dilakukan oleh perempuan adat dalam melakukan pengelolaan sumberdaya alam secara berkelanjutan telah dipraktikkan dan berkembang sejalan dengan posisi mereka sebagai penjaga ketahanan […]
Jakarta (Greeners) – Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2012 tentang penetapan hutan adat sudah sah secara hukum. Namun, implementasi putusan ini dinilai masih setengah hati dilakukan oleh pemerintah. Dahniar […]
Jakarta (Greeners) – Meskipun telah ada 124 produk hukum daerah mengenai masyarakat adat, tetapi wilayah, tanah dan hutan adat yang telah ditetapkan melalui produk hukum daerah ternyata masih sangat sedikit, […]
Malang (Greeners) – Masyarakat Dayak di enam Desa Wehea, yaitu Desa Nehas Liah Bing, Long Wehea, Jak Luay, Benhes, Dia Beq dan Diak Lay mengukuhkan hutan adat seluas 325.842 hektare […]