KLHK Siapkan Peraturan Menteri untuk Lindungi Kearifan Lokal

Reading time: 2 menit
Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan KLHK, Hadi Daryanto berbincang dengan Bang Idin, seorang pelestari bambu asli Betawi. KLHK menyatakan Permen LHK tentang Kearifan Lokal diharapkan akan melindungi kebiasaan adat dalam melindungi lingkungannya. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa pembahasan terkait draf Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) tentang Kearifan Lokal telah rampung. Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan KLHK, Hadi Daryanto mengatakan draf Permen tersebut tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri LHK.

“Saat ini telah selesai dibahas draf peraturan menteri tentang kearifan lokal itu. Sesuai dengan Protokol Nagoya, kita harus sharing benefit dari keanekaragaman hayati. Seperti buah merah di Papua, itu kan ada penelitian dari Universitas Manokwari tapi masyarakat sekitar jarang mendapat manfaatnya. Padahal buah merah adalah kearifan lokal masyarakat sana,” katanya kepada Greeners, Jakarta, Selasa (29/03).

Permen LHK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta undang-undang tentang pesisir dan nelayan.

Menurut Hadi, mengenai sanksi yang diberikan nantinya akan merujuk pada pelanggaran yang dilakukan. Adanya Permen tentang kearifan lokal ini diharapkan manfaat dari kearifan lokal di setiap daerah sudah bisa dilindungi dan dimanfaatkan hasilnya oleh masyarakat aslinya.

“Dari peraturan menteri ini, pemerintah bisa melindungi kearifan lokal kita misalnya dari kerusakan, pencemaran maupun pembajakan. Tujuannya sendiri untuk melindungi kearifan lokal, yaitu melindungi para pengampu kearifan lokal, cerita daerah (volklore). Ini juga turunan dari Protokol Nagoya, jadi ada benefit sharing dari kearifan lokal yang ada di Indonesia. Mudah-mudahan secepatnya bisa ditandatangan oleh Bu Menteri karena Peraturan Menteri ini sebenarnya sudah lama pembahasannya,” pungkas Hadi.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri terkait Kearifan Lokal dinilai akan sangat berguna dalam melindungi kebiasaan adat masyarakat dalam melindungi lingkungannya, seperti yang dilakukan oleh H Chaerudin alias Bang Idin, pelopor Sangga Buana.

Bang Idin memanfaatkan 17 jenis bambu asli Betawi yang dibudidayakan dan dikembangkan di sejumlah wilayah di Indonesia. Dari hasil budidayanya ini, akhirnya mampu menciptakan hutan sangga buana yang terentang sepanjang 38 kilometer sesuai alur Kali Pesanggrahan. Bukan hanya berada di wilayah Jakarta Selatan, melainkan juga Depok dan Tangerang.

“Bambu ini banyak fungsinya, salah satunya sebagai tanggul sungai dan penyaring air yang alami,” kata Bang Idin saat ditemui di kantor KLHK, Jakarta.

Hutan Kota Pesanggrahan adalah sebuah area dari beberapa bagian lahan yang diurus oleh kelompok tani Sangga Buana. Kelompok tani Sangga Buana adalah kelompok tani mandiri yang dipimpin oleh Bang Idin.

Selain Bang Idin, penyelamatan lingkungan yang menggunakan kearifan lokal dan kepercayaan setempat juga dilakukan oleh Masyarakat Kampung Kuta atau lebih dikenal dengan kelompok Masyarakat Adat Kutasari. Mereka melakukan pelestarian hutan keramat, rumah adat, pohon aren, dan sumber mata air karena kepercayaan pamali.

Misalnya dalam konstruksi rumah adat. Bagi masyarakat adat Kutasari, rumah tinggal harus dibangun dengan ukuran 10 X 6 meter dengan dinding dari anyaman bambu, lantai papan atau kayu, serta atap menggunakan ijuk dan rumbia.

Menurut masyarakat adat ini, membangun rumah tinggal dengan menggunakan semen adalah hal yang pamali atau tabu untuk dilakukan. Aturan adat juga menyebutkan bahwa rumah harus berbentuk panggung dengan ukuran persegi panjang. Bila dilanggar, warga Kuta berkeyakinan, musibah atau marabahaya bakal melanda kampung mereka. Namun, jika diteliti lebih lanjut, kontur tanah di Dusun Kuta memang sangat labil dan lebih cocok ditinggali dengan konstruksi bangunan tanpa semen.

Penulis: Danny Kosasih

Top