17 Produk Hukum Daerah Akui Keberadaan Masyarakat Hukum Adat

Reading time: 2 menit
masyarakat hukum adat
Foto: pixabay.com

Jakarta (Greeners) – Epistema Institute merilis hasil dari Outlook Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Hukum Adat: Tren Produk Hukum Daerah dan Nasional Pasca Putusan MK 35/PUU-IX/2012. Dalam rilisnya, Malik, Direktur Hukum dan Kebijakan Epistema, mengatakan bahwa sejak Mei 2013 hingga Desember 2016, terdapat 17 produk hukum daerah yang secara spesifik berisi mengenai pengakuan terhadap keberadaan Masyarakat Adat yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota di 10 Provinsi di Indonesia.

“Ada peningkatan jumlah komunitas masyarakat adat yang diakui melalui produk hukum pasca putusan MK 35 ini,” tuturnya seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Senin (30/01).

BACA JUGA: Penanganan Perubahan Iklim Belum Libatkan Masyarakat Hukum Adat

Sebagai gambaran, katanya, sudah 538 komunitas Masyarakat Hukum Adat telah ditetapkan melalui produk hukum daerah pasca Putusan MK 35/PUU-IX/2012. Penetapan ini dilakukan melalui tujuh SK Bupati dan enam Peraturan Daerah (Perda) di tingkat Kabupaten. Sedangkan Perda yang paling banyak menetapkan komunitas Masyarakat Hukum Adat adalah Perda Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2015 sebanyak 519 Kasepuhan.

“Beberapa di antaranya itu adalah Kasepuhan Inti, Kokolot Lembur dan Gurumulan,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Epistema Institute Luluk Uliyah mengatakan, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga telah memperkenalkan nomenklatur desa adat yang menuntut pemerintah daerah untuk melakukan penataan desa. Pasalnya, peran penataan desa salah satunya adalah untuk menentukan mana yang akan menjadi desa, desa adat, atau kelurahan.

“Beberapa daerah memang telah menindaklanjuti UU Desa ini dengan menetapkan desa adat. Hingga Desember 2016, terdapat 133 Desa Adat yang telah ditetapkan melalui produk hukum daerah,” ujar Luluk.

BACA JUGA: Produk Hukum Daerah, Solusi Alternatif untuk Pengakuan Masyarakat Adat

Desa Adat yang paling banyak ditetapkan melalui produk hukum daerah, lanjutnya, terjadi di Kabupaten Rokan Hulu melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 dengan menetapkan 89 Desa Adat. Sementara itu, Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Kampung Adat di Kabupaten Siak juga telah menetapkan setidaknya delapan kampung adat.

Selain dalam bentuk Peraturan Daerah, terdapat pula Keputusan Bupati yaitu Keputusan Bupati Jayapura Nomor 320 Tahun 2014 tentang Pembentukan 36 Kampung Adat di Kabupaten Jayapura. Hanya saja, dari 133 jumlah desa adat yang telah ditetapkan melalui produk hukum daerah, belum ada satupun yang telah mendapatkan registrasi dan kode desa dari Kementerian Dalam Negeri.

Penulis: Danny Kosasih

Top