Portal I-LEAD Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia

Reading time: 2 menit
Menteri LHK Siti Nurbaya (kiri) menghadiri peluncuran portal I-LEAD ICEL. Foto: KLHK

Jakarta (Greeners) – Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) resmi meluncurkan program portal I-LEAD (Indonesian Landmark Environmental Decision) baru-baru ini. I-LEAD merupakan sebuah platform yang memuat dan mempermudah putusan hukum lingkungan dari berbagai kasus lingkungan yang ada di Indonesia.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar yang hadir acara peluncuran mengapresiasi inovasi ini. Menurutnya platform tersebut memiliki fungsi yang sangat penting bagi perkembangan hukum lingkungan di Indonesia.

“Sebagai sebuah kebutuhan dalam upaya kita untuk memperkuat aktualisasi demokratisasi di Indonesia, kami sangat menghargai langkah ini. Pada konteks subyek lingkungan dan kehutanan, kami juga mendukung keberadaan dan langkah-langkah ICEL untuk portal ini,” kata Siti dalam keterangannya.

Pada sambutannya ia juga mengatakan, KLHK terus berusaha dan mendorong untuk melengkapi upaya dalam proses penanganan lingkungan berbasis pada scientific sensing dan evidence based.

Berkontribusi pada Hukum Lingkungan

Direktur Eksekutif ICEL Reynaldo Sembiring menjelaskan, terdapat empat alasan mengapa ICEL menghadirkan portal putusan I-LEAD. Alasan pertama yakni perkembangan penegakan hukum dan studi hukum di Indonesia pada saat ini mengharuskan kita untuk memiliki basis data yang kuat.

Kedua, hukum lingkungan akan berkembang jika komunitas hukum terus melakukan penelitian dan menghasilkan berbagai kajian dan produk hukum yang berkualitas. Alasan ketiga yakni meski hukum lingkungan telah berkembang, namun belum banyak putusan lingkungan hidup di Indonesia yang dijadikan referensi oleh komunitas global.

Alasan terakhir, keberadaan I-LEAD diharapkan mampu berkontribusi dalam upaya memenuhi kebutuhan penguatan hukum lingkungan yang semakin mendesak.

“Kami melihat adanya ruang yang perlu kita isi, yaitu ruang untuk inventarisasi data dan pertukaran informasi. Ruang itu yang kemudian menjadi gagasan awal ICEL untuk menghadirkan portal putusan lingkungan hidup I-LEAD ini,” jelasnya.

Sejumlah pejabat dan narasumber berfoto bersama di sela-sela peluncuran I-LEAD ICEL. Foto: KLHK

Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup

Ketua Mahkamah Agung (MA) Syariffudin yang juga hadir dalam acara itu mengatakan, aspek administrasi, perdata, dan pidana saling berkaitan dalam penegakan hukum lingkungan.

Menurutnya, perkara lingkungan hidup memiliki karakteristik yang kompleks dan sarat akan pembuktian ilmiah. Karena itu, butuh langkah dan pengetahuan tertentu untuk membantu proses peradilan lingkungan. Salah satunya dengan memiliki sertifikasi lingkungan hidup.

“Sejak tahun 2011, Mahkamah Agung telah membentuk suatu sistem sertifikasi hakim lingkungan hidup. Agar perkara lingkungan dapat tertangani oleh hakim yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan yang mumpuni,” paparnya.

Sertifikasi tersebut merupakan salah satu program kerja sama antara Mahkamah Agung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan yang difasilitasi oleh ICEL sejak tahun 2010. Hingga saat ini, sebanyak 1.417 hakim telah mendapatkan sertifikasi lingkungan hidup yang tersebar di lembaga peradilan se-Indonesia.

Penulis : Zahra Shafira

Editor : Ari Rikin

Top