Satgas 115 Berhasil Menangkap 106 Kapal Ikan Ilegal Sepanjang Tahun 2018

Reading time: 2 menit
satgas 115
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memaparkan kinerja Satgas 115 dalam acara Refleksi 2018 dan Outlook 2019 Satgas 115 di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat (21/12/2018). Foto: KKP

Jakarta (Greeners) – Dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan ilegal di Indonesia, Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) yang berada di bawah Komando Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah berhasil menangkap 106 kapal ilegal dari berbagai negara sepanjang tahun 2018. Dari jumlah tersebut 54 kapal dengan bendera Indonesia, 38 kapal dengan bendera Vietnam, 8 kapal dengan bendera Filipina, 5 kapal dengan bendera Malaysia, dan 1 kapal dengan bendera Togo.

“Bendera ini tidak mencerminkan asal negara dari kapal-kapal tersebut. Mayoritas memang mencerminkan asal negara, tapi kadang ada bendera Malaysia nelayannya Thailand, ada Myanmar. Seperti satu kapal berbendera Togo ini, bukan kapalnya (dari) Togo, pasti kapal dari Asia juga. STS-50 itu memang yang dipakai bendera Togo tapi di kapalnya ada delapan bendera lainnya,” jelas Menteri Susi dalam acara Refleksi 2018 dan Outlook 2019 Satgas 115, di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat (21/12/2018).

BACA JUGA: Menteri Susi Tenggelamkan 125 Kapal Ikan Ilegal di 11 Lokasi 

Sepanjang tahun 2018 ini Satgas 115 berhasil menangani 134 perkara secara langsung. Perkara tersebut terdiri dari 76 kasus Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing); 48 kasus multidoor (penegakan hukum dengan menggunakan berbagai peraturan perundang-undangan); dan 10 kasus advokasi nelayan kecil. Menurut Susi, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi yang baik berbagai pihak termasuk Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Polisi Air dan Udara (Polairud), TNI AL, Kejaksaan, Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Menurut siaran pers yang diterima oleh Greeners, dari total perkara, 73 perkara telah berkekuatan hukum tetap, 9 perkara masih dalam tahap pemeriksaan pengadilan, dan sisanya masih dalam tahap penyidikan dan penuntutan.

“Total potensi pemasukan negara dari pidana denda adalah sebesar Rp24,951 miliar dan Rp28,933 miliar dari hasil pelelangan barang bukti ikan hasil rampasan,” tutur Susi.

Keberhasilan Satgas 115 ini juga terlihat dari berkurangnya temuan kapal ikan ilegal yang mencapai 294 kapal pada tahun 2017 menjadi 106 kapal di tahun 2018 atau berkurang 65 persen. Hal ini mengindikasikan berkurangnya aktivitas IUU Fishing di Indonesia, terutama oleh kapal ikan berbendera asing.

BACA JUGA: Menteri Susi Sebut Pelaku Usaha Perikanan Tidak Jujur Soal Hasil Tangkapan 

Menurut Susi, penenggelaman kapal akan terus dilaksanakan secara konsisten sebagai metode pemusnahan barang bukti kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal. Meskipun penenggelaman terus dilakukan sebagai upaya untuk memaksimalkan efek jera (deterrent effect), sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku IUU Fishing dapat dikatakan masih rendah.

“Vonis pidana tertinggi yang pernah dijatuhkan atas kasus yang ditangani oleh Satgas 115 adalah sanksi penjara selama 3 tahun dari maksimal pidana penjara dalam Undang-undang Perikanan selama 6 tahun (Pasal 93 UU Perikanan). Tidak optimalnya hukuman pidana yang dijatuhkan juga disebabkan oleh ketentuan pada Pasal 73 ayat (3) UNCLOS yang melarang hukuman badan terhadap pelaku asing,” paparnya.

Sebagaimana tercatat, penjatuhan pidana yang telah berkekuatan tetap bagi para pelaku penangkapan ikan secara ilegal didominasi penjara dan denda sebanyak 35 kasus, denda 9 kasus, dan penjara 7 kasus.

Pada periode Agustus 2017 hingga Desember 2018, Satgas 115 juga telah melakukan Analisis dan Evaluasi Kapal Perikanan di 11 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari kegiatan tersebut masih ditemukan berbagai pelanggaran. Oleh karena itu, Susi memastikan kepatuhan pelaku usaha menjadi prioritas di tahun 2019.

“Saya akan memberlakukan kebijakan pengawasan kepatuhan, baik untuk kapal dengan izin pusat maupun daerah sebagai bagian dari Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Pengawasan kepatuhan ini akan memaksimalkan fungsi pengawas perikanan, kegiatan pengawasan rutin dan berkala, serta penerapan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan kategori pelanggarannya,” katanya tegas.

Penulis: Dewi Purningsih

Top