Menteri Susi Tenggelamkan 13 Kapal Ikan Ilegal Vietnam di Kalimantan Barat

Reading time: 3 menit
kapal ikan ilegal
13 Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam ditenggelamkan di Perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat., Sabtu (04/05/2019). Foto: KKP

Pontianak (Greeners) – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memimpin penenggelaman 13 Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam di Perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat. Pemusnahan kapal-kapal ilegal tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Susi yang juga komandan Satuan Tugas Pemberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) mengatakan bahwa penenggelaman KIA yang terbukti melanggar hukum merupakan salah satu jalan keluar untuk mengatasi permasalahan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang menurun selama bertahun-tahun. Tindakan penenggelaman ini juga simbol sikap tegas pemerintah Indonesia untuk menumbuhkan efek jera kepada pelaku maupun masyarakat.

“Ini merupakan way out (jalan keluar) yang sangat cantik untuk negara kita menakuti bangsa/negara lain. Penyelesaian dengan cara ini seharusnya menjadi sebuah tradisi praktik penegakkan hukum. Saya panggil Dubesnya, saya panggil pengusahanya baik-baik dengan makan siang, kita jamu. Saya hanya cerita saya akan eksekusi undang-undang amanah negara ini untuk menyelesaikan masalah, jadi bantu saya,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Greeners, Sabtu (04/05/2019).

Pemusnahan 13 kapal ini merupakan rangkaian dari rencana pemusnahan 51 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan. Sebelumnya, sebanyak 2 kapal telah ditenggelamkan di Bitung pada bulan April lalu. Adapun 36 kapal lainnya rencananya akan menyusul kemudian.

BACA JUGA: Menteri Susi: Saatnya Bersama-sama Jaga Laut Indonesia 

Penenggelaman kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dengan ditenggelamkannya 13 kapal ini maka jumlah barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak bulan Oktober 2014 hingga saat ini bertambah menjadi 503 kapal. Jumlah tersebut terdiri dari 284 kapal Vietnam, 92 kapal Filipina, 23 kapal Thailand, 73 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal RRT, 1 kapal Nigeria, 1 kapal Belize, dan 26 kapal Indonesia.

Susi menjelaskan, pemusnahan kapal ikan ilegal telah terbukti berdampak positif pada perikanan Indonesia untuk memberikan deterrent effect pada para pelaku praktik IUU Fishing. Selain itu, tindakan ini juga memberikan kepastian hukum di Indonesia sebagai negara yang berdaulat.

“Melalui penenggelaman kita memberikan kepastian hukum kepada semua orang. Investasi perlu kepastian hukum di sebuah negara dan kita kasih kepastian hukum bagi pelanggar hukum. Tidak ada diskriminasi hukum. Itu saja yang saya inginkan,” kata Susi.

BACA JUGA: Menteri Susi Minta Penenggelaman Kapal Dipertahankan dalam UU Perikanan 

Tercatat bahwa produksi perikanan terus mengalami peningkatan. Pada triwulan III 2015 produksi perikanan sebanyak 5.363.274 ton mengalami kenaikan 5,24 persen menjadi 5.664.326 ton pada 2016. Kenaikan kembali terjadi 8,51 persen di periode yang sama 2017 yaitu sebesar 6.124.522 ton. Di triwulan III 2018, produksi perikanan kembali meningkat 1,93 persen yaitu mencapai 6.242.846 ton.

Sementara itu, pada triwulan III tahun 2018, PDB perikanan mencapai nilai Rp59,98 triliun. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2017 senilai Rp57,84 triliun. Meskipun terjadi perlambatan pertumbuhan PDB dari 6,85 persen di triwulan III 2017 menjadi 3,71 persen di triwulan III 2018, PDB perikanan mengalami peningkatan di setiap kuartal, begitu pula dengan jumlah produksi perikanan.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, mengapresiasi langkah pemerintah untuk memusnahkan kapal pelaku IUU Fishing. Bahkan ia menyarankan agar proses pemusnahan kapal ikan ilegal dipercepat sesaat setelah ditangkap.

“Saya selaku gubernur, sangat sangat setuju dengan penenggelaman kapal illegal fishing ini. Bahkan ini prosesnya terlalu lama. Seharusnya tangkap, seminggu (kemudian langsung) tenggelamkan. Udah selesai. Soalnya begini, dari sisi aspek hukumnya, ketika itu jadi barang bukti dan tidak langsung dimusnahkan, mereka (bisa) banding. Lalu kalau kapal tangkapan itu sudah dalam kondisi itu (rusak), mereka bisa tuntut kita dan hak dia masih berlaku di situ. Nah aturan kan kita yang buat, masa berhadapan dengan negara luar, aturan kita tidak berpihak pada kita sendiri?” ujarnya.

Penulis: Dewi Purningsih

Top