Gakkum KLHK Lanjut Segel Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Reading time: 2 menit
Foto : Humas KLHK

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) dalam dua bulan terakhir mulai menyoroti bahkan menyegel beberapa area pembuangan sampah ilegal.

Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Liingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada bulan Mei lalu melakukan penyegelan pembuangan sampah ilegal yang berada di Sudimara Timur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Sebelumnya, Tim Gakkum juga telah melakukan penyegelan di empat lokasi di Kabupaten Bogor.

Disampaikan oleh Direktur Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif KLHK, Sugeng Priyanto, penyegelan yang berada di Sudimara Timur merupakan tempat pembuangan dan pembakaran sampah ilegal yang melanggar Rencana Tata Ruang Daerah karena tidak diperuntukkan untuk tempat pembuangan sampah. Penyegelan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum atas UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah mulai ditegakkan.

BACA JUGA : KLHK Segel 4 Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Kabupaten Bogor

“Pertama, penyegelan dilakukan atas merespon aduan masyarakat yang mengeluhkan tempat pembuangan dan pembakaran sampah illegal dilokasi dekat perumahan mereka. Kedua, tempat pembuangan sampah ini ilegal karena tidak ada izin dari Pemda setempat dan tidak sesuai dengan tata ruang yang ada. Ketiga, tidak ada amdal, izin lingkungan, dan tidak menganut sistem pengelolaan sampah yang baik dan benar.” ujar Sugeng saat dihubungi Greeners melalui telepon.

Sugeng menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena merujuk kepada UU NO.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, secara yuridis pada pasal 44 berbunyi bahwa sejak dua tahun diundangkan, Pemda dilarang membuang sampah secara dumping atau ilegal dan harus memiliki TPA yang baik secara ketentuan UU tersebut. lanjut Sugeng saat dihubungi Greeners melalui telepon.

Lanjutnya, Ia mengatakan selain secara yuridis telah melanggar, secara teknis juga dilanggar, yakni tidak sesuai dengan tata ruang dan berdekatan dengan pemukiman, jelas sekali dampaknya akan menganggu. Karena begitu air lindi sampah tersebut meresap ke tanah akan terjadi pencemaran air tanah, bakteri, dan sumber penyakit yang timbul akibat sampah tersebut. Serta selain itu, pencemaran polusi yang hadir karena cara pengelolaan sampahnya dengan cara terbakar.

BACA JUGA : Mudik Asik Tanpa Sampah Plastik, Ajakan KLHK Rayakan Mudik Bersih Lebaran 2019

Sugeng mengatakan sudah waktunya penegakan hukum pada tempat pembuangan sampah ilegal ini ditegakan karena banyak sekali daerah yang tidak mematuhi peraturan perundangan yang ada. Oleh karenanya harus ada tindakan penyegelan seperti ini supaya ada efek jera.

“Hal seperti ini (tempat pembuangan sampah ilegal) sudah terlalu lama dan permasalahan sampah saat ini sudah menjadi permasalahan serius. Penindakan terhadap dumping sampah illegal menjadi prioritas dari KLHK. Di samping pembinaan harus ada penegakan hukum. Bagi pemda tentu suah melakukan pembinaan ada direktorat lain yang melakukan pembinaan. Persoalannya, sampai kapan harus dibina kalau terus seperti ini kejadiannya, makanya ada penegakan hukum untuk menegakan hukum yang terjadi. Kalau kita tegakkan itu, insya allah masyarakat sadar akan lingkungannya,” pungkas Sugeng.

 

Penulis : Dewi Purningsih

Top