97 % Perdagangan Satwa Liar di Indonesia Lewat Facebook

Reading time: 2 menit
Perdagangan satwa liar di medsos masih marak. Foto: Freepik dan ilustrasi Greeners

Jakarta (Greeners) – Kejahatan perdagangan dan transaksi satwa ilegal melalui platform digital, media sosial semakin marak. Bahkan hampir 97 % perdagangan satwa liar di Indonesia marak di Facebook.

Tim Patroli Siber Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) telah memantau akun-akun yang memperdagangkan satwa liar. Penelusuran di sejumlah platform media sosial seperti Facebook hingga Youtube.

Sepanjang tahun 2022, tim Patroli Siber Ditjen Gakkum KLHK mencatat ada 638 akun dan 1.163 konten satwa liar yang yang seliweran di media sosial (medsos).

Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, perdagangan satwa liar melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, Tokopedia, Kaskus dan YouTube.

“Media sosial paling banyak digunakan oleh pedagang tumbuhan dan satwa liar (TSL) tahun 2021 adalah Facebook dengan persentase sebesar 97,65 persen,” katanya dalam keterangannya.

Sustyo menjelaskan, KLHK telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk mengatasi perkembangan penjualan satwa liar di internet. Bentuk kerja samanya dengan menutup akun dan konten yang melakukan transaksi perdagangan satwa liar.

Menanggapi hal ini, Analis media sosial Drone Emprit and Kernels Indonesia, Ismail Fahmi menyatakan, satwa liar merupakan niche market yang tak memperdagangkan kebutuhan orang banyak, tapi peminatnya ramai.

Content Policy Facebook Lemah

Ia menyebut alasan di balik Facebook masih menjadi wadah terbesar untuk penjualan satwa liar ini. “Berbeda dengan IG dan Twitter dan TikTok, FB memiliki grup tersendiri sehingga para penjual dan pembeli bisa saling sharing apapun. Termasuk informasi perawatan dan membiarkannya,” kata dia kepada Greeners, Rabu (18/1).

Ismail menilai, maraknya penjualan satwa liar tak lepas dari masih rendahnya edukasi dan penegakkan hukum dalam masyarakat. 

Penting bagi KLHK untuk menindaklanjuti penyisiran data akun-akun penjual dan pembeli satwa liar di medsos. Selain itu, pemerintah juga hendaknya menegakkan hukuman yang berat bagi pelaku perdagangan satwa liar ini.

Pengamat media sosial dari Universitas Indonesia Fanny Chaniago menilai, content policy dalam Facebook masih sangat lemah. “Berbeda dengan FB, Instagram lebih cepat mendeteksi konten-konten berbahaya seperti self harmed, suicide bullying hingga konten aktivitas ilegal cepat terdeteksi,” ucap Fanny.

Demikian pula modus jual beli produk-produk yang ilegal, satwa liar banyak ada dalam grup tertutup dalam Facebook. Hal ini memudahkan dalam penjualan satwa liar ilegal.

KLHK tangkap pelaku perdagangan bagian tubuh satwa liar. Foto: KLHK

Optimalisasi Penegakkan Hukum

Direktur Eksekutif Belantara Foundation Dolly Priatna menyebut, berkembangnya teknologi memudahkan transaksi perdagangan satwa liar. Mereka tak perlu bertemu langsung. “Cukup pesan, bayar secara online melalui m-banking atau transfer. Kemudian barang dikirim dengan memalsukan identitas barang atau bagian tubuh satwa,” imbuh Dolly.

Menurutnya, Ditjen Gakkum KLHK sudah banyak melakukan pengawasan perdagangan satwa liar di media sosial. Namun, sejauh ini masih belum optimal dan butuh dukungan berbagai pihak terkait.

Para penjahat perdagangan satwa liar, sambungnya pintar dan licik, sudah mempelajari celah penanganan transaksi ini. “Jika tak ada inovasi dan dukungan pihak terkait maka akan sangat mungkin praktek perdagangan ilegal satwa liar melalui medsos meningkat,” tandasnya.

Penulis: Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

Top