Kepolisian Majalengka Selamatkan 79 Kukang, 10 Diantaranya Kini Dirawat Intensif

Reading time: 2 menit
majalengka
Foto: IAR Indonesia

Sebanyak sepuluh individu kukang jawa hasil pengungkapan kasus perburuan dan perdagangan yang dilakukan Polres Majalengka kini mendapatkan perawatan intensif di Pusat Rehabilitasi IAR Indonesia di kaki Gunung Salak, Ciapus, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (12/01/2019). Kukang-kukang tersebut berhasil diselamatkan dari pemburu dan pengepul di wilayah Majalengka, Jawa Barat.

“Kami bekerja sama dengan Balai Besar KSDA Jawa Barat untuk membantu penanganan satwa hasil sitaan Polres Majalengka. Sejak Kamis (10/01/2019) dinihari, kami bekerja keras melakukan pemeriksaan kesehatan sementara di Mapolres Majalengka dan BKSDA Cirebon,” kata Wendi Prameswari, Manager Animal Care IAR Indonesia, Senin (14/01/2019).

Wendi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara tersebut, sepuluh kukang diputuskan untuk mendapat perawatan lebih lanjut di pusat rehabilitasi, sementara sisanya bisa menjalani perawatan di BKSDA Cirebon untuk selanjutnya direkomendasikan agar segera dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

“Sepuluh kukang kami bawa ke pusat rehabilitasi untuk menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut mengingat kondisinya yang terluka dan lemah,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan di pusat rehabilitasi sejak Sabtu (12/01/2019) lalu, kesepuluh kukang ini umumnya mengidap sejumlah masalah yang mengakibatkan penurunan kondisi fisik. Beberapa di antaranya seperti trauma, cacingan, infeksi gigi dan gusi, diare serta luka di bagian tubuh.

“Kondisi seperti ini biasa ditemukan pada kukang-kukang yang mengalami perlakuan buruk dari aktivitas perburuan dan perdagangan. Bahkan, tidak jarang juga berujung pada kematian akibat stres, dehidrasi, dan kekurangan gizi akibat disimpan di tempat kotor dan sempit,” tutur Wendi.

Ia menambahkan, dari 79 kukang yang diselamatkan, empat di antaranya mati. Kematian kukang-kukang korban perburuan dan perdagangan ini biasa terjadi karena kondisi kukang yang memprihatinkan saat ditangkap dan dipisahkan dari lingkungan habitatnya.

“Fakta di lapangan menemukan, sekitar 30 persen kukang mati selama proses kekejaman dari para pelaku kejahatan perdagangan satwa liar ini terjadi. Mulai dari diburu, disimpan, dikirim ke pedagang hingga diperjualbelikan di pasar, baik secara konvensional maupun online,” kata Wendi.

Selanjutnya, kesepuluh kukang ini akan dipantau perkembangannya secara intensif oleh perawat satwa. Pengecekan kondisi fisik, pemberian obat, dan vitamin menjadi prioritas tim medis guna memulihkan kembali kondisi kukang-kukang malang tersebut.

“Mereka menjalani serangkaian pemeriksaan medis dan prosedur pemeriksaan penyakit terlebih dahulu sesuai prosedur karantina dan prinsip kesejahteraan satwa. Barulah kemudian masuk tahapan rehabilitasi,” kata Wendi. Ia menambahkan, membutuhkan waktu, tenaga dan biaya besar untuk mengembalikan sifat alami kukang korban perburuan dan perdagangan. Sebab, pada umumnya kondisi kesehatannya buruk dan mengalami perubahan perilaku.

“Untuk keseluruhan kukang sitaan Polres Majalengka ini masih memungkinkan segera kembali ke habitatnya, kecuali sepuluh yang tengah mendapat perawatan intensif. Saat ini kami berupaya memulihkan kondisi psikologis kukang yang stres akibat transportasi atau packing yang buruk. Setelah pulih, segera direkomendasikan untuk dilepasliar,” ujarnya.

Menindaklanjuti hasil penindakan Polres Majalengka ini, IAR Indonesia berkomitmen mendukung upaya menyelamatkan kukang hasil sitaan ini hingga pelepasliarannya, bekerja sama dengan pihak penegak hukum dan BBKSDA Jawa Barat.

“Kami sangat apresiasi terhadap penindakan oleh Polres Majalengka. Kasus ini menunjukkan ancaman perdagangan satwa yang dilindungi harus ditindak lebih tegas. Untuk itu diharapkan proses peradilan nantinya dapat memberikan efek jera dengan memberikan hukuman maksimal,” ujar Tantyo Bangun, Ketua Umum IAR Indonesia.

Senada dengan Tantyo Bangun, Direktur Program IAR Indonesia, Karmele Llano Sanchez juga menyatakan apresiasi terhadap jajaran kepolisian di Majalengka dan juga masyarakat setempat yang memberikan informasi adanya tindakan kriminalitas perdagangan satwa liar.
“Kita sangat apresiasi komitmen Polres dan masyarakat di tempat dan kami sangat menyambut positif melihat bahwa isu perdagangan Kukang di Indonesia sudah tidak ditoleransi lagi, baik itu oleh aparat kepolisian, aparat penegak hukum lainnya, dan oleh masyarakat semuanya. We all say NO to the illegal trade in wildlife!” tegas Karmele.

Penulis: IAR Indonesia

Top