plastik sekali pakai
Jakarta (Greeners) – Pada April 2019, Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) menggugat pemerintah daerah Bali atas kebijakan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai. Gugatan ini akhirnya dinyatakan ditolak oleh Mahkamah […]
Pada tanggal 10 Agustus 2018, Selandia Baru memutuskan untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai. Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardem, mengumumkan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai yang mulai berlaku tahun 2019.
Pemerintah daerah Kota Bogor dan pemerintah provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak akan mundur untuk memproses dan menjalankan kebijakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Langkah ADUPI yang mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap kebijakan pelarangan Plastik Sekali Pakai ke Mahkamah Agung dinilai pengamat hukum sebagai langkah yang tidak berdasar.
Untuk mengurangi sampah dari penggunaan tenda sekali pakai, perusahaan Above All C6 (n) menciptakan tenda yang dinamakan Pod (o). Tenda berbentuk kapsul ini terbuat dari material plastik sekali pakai yang didaur ulang.
Mumbai menjadi kota terbesar di India yang melarang penggunaan plastik sekali pakai. Hukuman jika tertangkap tangan menggunakan plastik sekali pakai adalah denda sebesar 25.000 rupe (sekitar 45 juta rupiah) dan tiga bulan penjara.