PTUN Jakarta Tolak Gugatan RUKN 2025-2060

Reading time: 2 menit
PTUN Jakarta tolak gugatan RUKN 2025-2060. Foto: LBH Jakarta
PTUN Jakarta tolak gugatan RUKN 2025-2060. Foto: LBH Jakarta

Jakarta (Greeners) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan terhadap Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025-2060 karena dianggap bukan objek keputusan tata usaha negara. Majelis hakim dinilai mengabaikan berbagai fakta persidangan yang terungkap melalui bukti surat, keterangan saksi fakta, serta pendapat para ahli.

Dalam persidangan sebelumnya, ahli hukum administrasi Richo Andi Wibowo, ahli energi Tumiran, dan ahli hukum lingkungan Andri Gunawan Wibisana menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023 memperkuat fungsi pengawasan sejak tahap perencanaan kebijakan. Pendapat para ahli tersebut menjadi dasar penting bahwa RUKN merupakan dokumen perencanaan yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kebijakan ketenagalistrikan nasional dalam RUKN 2025-2060 sebenarnya bukan kebijakan baru, melainkan penjabaran rinci dari Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang telah berlaku sebelumnya. RUKN juga berfungsi mengimplementasikan berbagai kebijakan energi nasional, termasuk peraturan perundang-undangan dan kebijakan administratif yang mendasarinya.

Renie Aryandani dari Tim Advokasi Bersihkan Indonesia menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan, namun tetap menilai terdapat persoalan mendasar dalam prosedur dan substansi RUKN.

“Fakta-fakta yang terungkap melalui ratusan bukti surat, beberapa keterangan saksi fakta, dan keterangan ahli dengan latar belakang yang beragam, menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam RUKN yang diuji,” ujar Renie dalam keterangan tertulisnya,

Renie juga menyoroti meningkatnya putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO terhadap gugatan masyarakat sipil dalam sejumlah perkara lingkungan belakangan ini. Fenomena tersebut menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat dan organisasi lingkungan sipil di Indonesia. Karena itu, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia berencana mengajukan banding guna memastikan prinsip legalitas dan akuntabilitas tetap yang pemerintah terapkan.

Acuan Penting Pembangunan

Tim Advokasi Bersihkan Indonesia menilai bahwa majelis hakim seharusnya memahami bahwa RUKN bukan sekadar dokumen perencanaan. Namun, menjadi acuan penting pembangunan sistem ketenagalistrikan nasional Indonesia.

Dokumen tersebut digunakan dalam penyusunan rencana ketenagalistrikan daerah provinsi serta menjadi dasar pengambilan keputusan investasi dan bisnis negara. Sebab, memiliki dampak hukum nyata dan pengadilan tetap berwenang mengadili sengketa terkait kebijakan ketenagalistrikan nasional tersebut.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga mengakui keberatan dengan putusan PTUN Jakarta. Menurut Walhi, majelis hakim gagal melihat RUKN sebagai kebijakan yang memperpanjang operasional pembangkit listrik tenaga uap berbahan bakar batu bara.

Direktur Eksekutif Walhi, Boy Jerry Even Sembiring, menilai kebijakan tersebut berpotensi memperbesar ketimpangan lingkungan dan ekonomi masyarakat lokal,  seperti kasus gugatan Walhi terhadap PLTU di beberapa perusahaan.

“RUKN tidak bisa dilihat sebagai kebijakan yang bersifat normatif, prospektif, dan perencanaan ketenagalistrikan. Sebab, dampaknya sudah dirasakan oleh lingkungan hidup dan masyarakat,” kata Boy.

Tidak Melibatkan Analisis Lingkungan

Selain substansi kebijakan, penyusunan RUKN juga dinilai bermasalah secara prosedural karena tidak melibatkan analisis lingkungan komprehensif dan partisipatif. Dokumen ini disebut tidak dilengkapi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi syarat penting penyusunan kebijakan strategis nasional.

Dalam persidangan terungkap bahwa sejumlah pemerintah provinsi mengaku tidak dilibatkan dalam proses penyusunan RUKN 2025-2060 oleh Kementerian ESDM. Empat provinsi yang menyampaikan keberatan tersebut meliputi Maluku Utara, Bali, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Saat ini, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia juga sedang menggugat Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 melalui jalur hukum. Mereka menilai putusan atas RUKN 2025-2060 semakin memperpanjang persoalan ketidaksinkronan kebijakan energi pemerintah dengan KEN. Padahal, RUPTL 2025-2034 secara langsung merujuk pada RUKN 2025-2060 sebagai dasar utama perencanaan penyediaan tenaga listrik nasional.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top