Jakarta (Greeners) – Perusahaan pengolahan timbal, PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Cikande, Serang, Banten terbukti masih melakukan pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan lingkungan hidup. Padahal, perusahaan ini, sejak 2023 sudah berulang kali mendapatkan peringatan dan sanksi.
Laporan itu terungkap dari hasil sidak oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum), pada Kamis (21/8). Dari temuan tersebut, KLH/BPLH menghentikan operasional PT GRS.
Temuan di lapangan menunjukkan PT GRS tetap memanfaatkan limbah B3 berupa aki bekas, lead powder, serta hasil peleburan timbal (Pb) tanpa dokumen lingkungan, persetujuan teknis, maupun Surat Layak Operasi (SLO). Perusahaan juga tidak memiliki perizinan berusaha KBLI 38220 (Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya), masih melakukan dumping limbah B3, serta mengimpor limbah B3 berupa aki bekas secara ilegal.
BACA JUGA: KLH Kecam Kekerasan terhadap Wartawan saat Sidak di Pabrik Smelting
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan mengatakan bahwa pihak manajemen perusahaan telah merusak garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang sebelumnya terpasang dan ada dalam berita acara pemasangan garis PPLH pada 13 Oktober 2023. Selain itu, perusahaan ini juga tidak menghentikan kegiatan operasi dan kontruksi meskipun belum memiliki persetujuan lingkungan.
“Kami tidak akan menoleransi perusahaan yang secara sengaja melanggar hukum dan merusak lingkungan,” tegas Rizal lewat keterangan tertulisnya.
Emisi Pengolahan Limbah di PT GRS Sangat Berbahaya
Pantauan tim Gakkum juga menemukan bahwa perusahaan tidak hanya tetap beroperasi, tetapi justru memperluas pabriknya. Padahal, mereka mendapatkan sanksi dan pembinaan sejak 2023.
“Kasus PT GRS adalah contoh nyata pembangkangan terhadap aturan lingkungan. Sejak 2023 kami sudah memberikan peringatan dan sanksi, tetapi hingga kini pelanggaran tetap berlangsung, bahkan meluas. Kami akan mengambil tindakan tegas dengan menutup operasional perusahaan,” tambah Rizal.
BACA JUGA: Keliru Kelola Limbah B3 Bisa Munculkan Penyakit Aneh
Sementara itu, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho juga menegaskan bahwa tindakan PT GRS bukan sekadar pelanggaran administratif. Hal ini juga sebagai kejahatan lingkungan yang membahayakan masyarakat.
Menurutnya pelanggaran seperti impor limbah B3, dumping, dan beroperasi tanpa izin adalah kejahatan lingkungan yang serius. Sebab, emisi hasil pengolahan limbah ini sangat berbahaya.
“Tim kami akan segera menindaklanjuti dengan proses penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa kompromi,” ujar Ardyanto.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia











































