Kegagalan Kebijakan Lingkungan Bayangi Krisis Air di Indonesia

Reading time: 2 menit
Ilustrasi krisis air di Indonesia. Foto: Freepik
Ilustrasi krisis air di Indonesia. Foto: Freepik

Jakarta (Greeners) – Hari Air Sedunia setiap 22 Maret menjadi pengingat akan pentingnya peran air dalam kehidupan. Namun, di Indonesia, krisis air masih menjadi persoalan serius yang berdampak pada lebih dari dua juta penduduk. Kondisi ini menyebabkan masyarakat kesulitan mengakses air bersih.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai bahwa krisis air yang terjadi merupakan konsekuensi dari kegagalan kebijakan. Hal itu mencakup eksploitasi sumber daya alam, perusakan kawasan hulu, serta persoalan tata ruang yang tidak berkelanjutan.

Menurut Walhi, Indonesia tidak perlu menunggu hingga tahun 2045 untuk merasakan dampak krisis air. Kondisi tersebut bisa terjadi lebih cepat jika terus mempertahankan pola tata kelola lingkungan eksploitatif.

Laporan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2020 juga menyebutkan bahwa Indonesia akan menghadapi krisis air. Dalam laporan tersebut, prediksi persentase wilayah yang mengalami krisis air meningkat dari 6 persen pada tahun 2000 menjadi 9,6 persen pada tahun 2045.

Walhi menilai laporan ini menunjukkan situasi yang sangat genting dan berbahaya. Namun, ironisnya, pemerintah kerap tidak menjadikan laporan atau kajian semacam ini sebagai pijakan utama dalam perumusan kebijakan maupun dalam upaya perlindungan sumber daya air.

Pengkampanye Urban Berkeadilan Walhi, Wahyu Eka Styawan mengatakan bahwa kondisi sumber air di Indonesia saat ini sangat mengkhawatirkan mulai dari hulu, tengah, hingga hilir.

“Di kawasan hulu, alih fungsi lahan terjadi secara masif. Bencana yang terjadi di Sumatra dan Jawa beberapa waktu lalu merupakan bukti konkret dari kerusakan tersebut. Sementara di wilayah tengah, pencemaran terus berlangsung sebagai dampak dari pembiaran negara terhadap para pencemar. Pencemaran Sungai Cisadene beberapa waktu lalu menjadi contoh nyata,” kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/3).

Sementara itu, di wilayah hilir, seluruh kerusakan itu bermuara,  air laut tercemar dan akhirnya menentukan kualitas air kita. Hampir semua titik sumber air saat ini juga telah tercemar, terutama oleh mikroplastik.

Diperparah dengan UU Cipta Kerja

Wahyu menambahkan bahwa situasi krisis air juga semakin diperparah pasca-berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Khususnya, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021. Regulasi tersebut membuat pengaturan tata ruang berada di bawah kendali pemerintah pusat dengan orientasi utama pada akselerasi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, pasca revisi regulasi sumber daya air—dari pembatalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019—air tetap diposisikan sebagai komoditas.

Meskipun memiliki bentuk berbeda, kata dia, regulasi ini senafas dalam mendorong praktik privatisasi air. Kebijakan-kebijakan tersebut berdampak pada meningkatnya eksploitasi sumber daya air. Selain itu, masih ada tumpang tindih perizinan di kawasan hulu dan sumber air, serta semakin parahnya pencemaran.

“Regulasi yang seharusnya menjadi ruang untuk melindungi sumber air justru mengalami reduksi yang signifikan. Alih fungsi kawasan, privatisasi air, dan pencemaran adalah realitas yang tidak bisa dihindari. Pemerintah, alih-alih mendorong kelimpahan air melalui target swasembada seperti dalam RPJMN, justru menormalisasi tumpang tindih tata ruang, membiarkan pencemaran semakin meningkat, dan terus membuka ruang bagi privatisasi air,” jelas Wahyu.

Walhi mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi kebijakan tata kelola lingkungan dan tata ruang. Mereka juga mendorong moratorium perizinan. Khususnya, di kawasan hulu dan sumber mata air, serta evaluasi dan pencabutan izin-izin yang tumpang tindih di kawasan perlindungan sumber air.

Pemerintah juga harus menegakkan hukum lingkungan secara tegas. Mereka harus memberikan sanksi kepada para pencemar sungai sekaligus mengevaluasi perizinan mereka.

“Tanpa langkah-langkah tersebut, tidak akan ada perbaikan. Krisis air akan semakin masif, dan ongkos yang harus dibayar akibat krisis tersebut akan sangat mahal. Pemerintah harus mengutamakan hak rakyat dengan memandang air sebagai hak, bukan sekadar urusan teknis,” tegas Wahyu.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top