Kemenkes: Rokok Tidak Ada Hubungannya dengan Kesehatan? Nonsense!

Reading time: 2 menit
Konferensi Pers Peluncuran Iklan Layanan Masyarakat Pengendalian Tembakau: Rokok itu Murah, Obatnya yang Mahal, Jakarta, Selasa (29/09). Foto: greeners.co/Renty Hutahaean

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kesehatan menampik anggapan yang menyatakan bahwa merokok tidak menyebabkan gangguan kesehatan, termasuk penyakit kanker. Seperti dilansir dalam lembar fakta dari hasil riset Kemenkes, menurut The Tobacco Atlas, rokok membunuh 217.400 orang di Indonesia setiap tahunnya dan menyebabkan kematian setiap satu dari lima orang (19,8%) pria dewasa dan 8,1% dari wanita dewasa. Kematian ini disebabkan oleh tingginya angka prevalensi perokok, terutama pada kaum pria.

“Jadi, kalau dibilang rokok tidak ada hubungannya dengan kesehatan, nonsense! Penelitiannya jelas ada,” ujar dr.T. Sandra D.Ratih, MHA, Kepala Subdit Pengendalian Penyakit Kronis dan Degeneratif Kementerian Kesehatan. Sandra ditemui usai menghadiri acara “Konferensi Pers Peluncuran Iklan Layanan Masyarakat Pengendalian Tembakau: Rokok itu Murah, Obatnya yang Mahal” di Jakarta, Selasa (29/09) siang.

Di sisi lain, Sandra mengakui bahwa hingga saat ini belum ada aturan yang secara ketat mengatur tentang rokok dan tembakau, termasuk hukuman bagi orang yang melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut. Namun, ia menolak jika Kemenkes dinilai tidak memiliki kekuatan untuk memaksa agar peraturan mengenai rokok dan tembakau diperketat.

“Kami, pemerintah, tetap berusaha. Mungkin kementerian lain berpikir berbeda tapi itu yang kami coba selaraskan,” imbuhnya.

Konferensi Pers Peluncuran Iklan Layanan Masyarakat Pengendalian Tembakau: Rokok itu Murah, Obatnya yang Mahal, Jakarta, Selasa (29/09). Foto: greeners.co/Renty Hutahaean

Konferensi Pers Peluncuran Iklan Layanan Masyarakat Pengendalian Tembakau: Rokok itu Murah, Obatnya yang Mahal, Jakarta, Selasa (29/09). Foto: greeners.co/Renty Hutahaean

Ditemui dalam acara yang sama, Kepala Pusat Promosi Kesehatan Kemenkes, dr. Eni Gustina, MPH, menyatakan apresiasinya terhadap daerah-daerah yang memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok sebagai wujud kepedulian terhadap kesehatan masyarakat.

“Kami salut dengan daerah-daerah yang sudah memberlakukan peraturan pelarangan merokok di tempat umum, bahkan sampai memberlakukan denda sekitar lima ratus ribu rupiah bagi yang melanggar,” ujarnya.

Eni lantas mengutip data dari Global Youth Tobacco Survey (GYTS) di Indonesia tahun 2014 yang menyatakan sebanyak 43,2 persen remaja merokok dan mulai merokok pada usia 12-13 tahun. Terkait data tersebut, ia menyayangkan perilaku orangtua yang menyuruh anaknya untuk membelikan rokok di warung.

“Itu sama saja dengan melakukan kekerasan kepada anak karena memperkenalkan zat berbahaya kepada anak,” katanya.

Sebagai informasi, untuk menunjukkan bahaya dan penyakit akibat penggunaan tembakau pada perokok dan orang disekitarnya, Kementerian Kesehatan meluncurkan Iklan Layanan Masyarakat berjudul “Rokok itu Murah, Obatnya yang Mahal”. Iklan ini menceritakan kisah Robby Indra Wahyuda, seorang pemuda berusia 27 tahun yang meninggal dunia pada Juni 2015 karena kanker laring akibat merokok.

Hasil kerjasama Kemenkes dan World Lung Foundation (WLF) ini ditayangkan di tujuh stasiun televisi nasional dan stasiun radio selama enam minggu. Kampanye ini juga akan dipromosikan dan disebarkan di media sosial dengan menggunakan tagar #SuaraTanpa Rokok.

Hingga saat ini, pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan mengenai rokok dan tembakau. Diantaranya, Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan bahwa tembakau dan produk yang mengandung tembakau dianggap sebagai zat adiktif. Ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Sebagai turunan dari PP 109/2012 tersebut, Kemenkes telah membuat Permenkes nomor 28 tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan Berbentuk Gambar dan Tulisan pada Kemasan Produk Tembakau, serta Permenkes nomor 40 tahun 2013 tentang Peta Jalan (Road Map) Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan.

Penulis: Renty Hutahaean

Top