Warga Gunung Layung Tolak Pertambangan Batu Bara

Reading time: 3 menit
tambang gunung lawung
Warga Gunung Layung Tolak Pertambangan Batu Bara. Foto: Jatam.

Jakarta (Greeners) – PT. Kencana Wilsa berencana mengelola lahan seluas 5.010 ha –yang mayoritas merupakan milik masyarakat Dayak Tunjung– menjadi pertambangan batu bara. Lahan tersebut mengkapling kawasan Gunung Layung dan pemukiman warga. Saat ini, PT. Kencana Wilsa sedang melakukan pembukaan jalan houling dan jeti.

Pembukaan jalan houling di luar konsesi menerabas sejumlah ladang warga dan beberapa sungai sepanjang 5,4 km hingga wilayah pengerukan di Gunung Layung.

Atas tindakan tersebut empat kampung yaitu Kampung Geleo Baru, Geleo Asa, Ongko Asa dan Ombau Asa melakukan aksi penolakan tambang batu bara.

Spanduk raksasa dengan pesan, “Ini Tanah Kami, Tidak Ada Tempat untuk Tambang! Selamatkan Ekosistem Gunung Layung! Jagaq Talutn Tanaq Taay” yang berarti, “Jaga Hutan dan Tanah Kita” membentang di salah satu ladang di kaki Gunung Layung, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Bangun Tambang Batu Bara, Perusahaan Terabas Lahan Warga

Pradarma Rupang, Dinamisator Jaringan Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, mengungkapkan lahan dengan luas IUP (Izin Usaha Pertambangan) 5.010ha tersebut mayoritas dimiliki warga sekitar Gunung Layung.

“Setidaknya ada 6 kampung yang masuk dalam konsesi 5.010 ha tersebut,” ujarnya kepada Greeners, Senin (21/03/2021).

Menurut Pradarma, ada beberapa lahan milik masyarakat yang diterabas demi membuka lahan untuk batu bara. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Kubar pada September 2020 lalu yang hingga kini kasusnya masih ditangani oleh penyidik dan belum ada pelimpahan ke tahap selanjutnya ke kejaksaan dan pengadilan.

Sebelumnya, sejak Juli 2020, warga bersama Jatam Kaltim dan LBH Samarinda menggugat pemerintah dan PT. Kencana Wilsa untuk membuka dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang selama ini ditutupi dan disembunyikan dari warga Gunung Layung.

Maret 2021, sidang sengketa informasi berhasil memaksa pemerintah untuk membuka data dan memenangkan sengketa informasi tersebut. Kini dokumen Amdal telah terbuka dan dimiliki oleh warga.

tambang gunung lawung

PT. Kencana Wilsa berencana mengelola lahan seluas 5.010 ha –yang mayoritas merupakan milik masyarakat Dayak Tunjung– menjadi pertambangan batu bara. Foto: Jatam.

Baca juga: Hari Air Sedunia 2021: Menghargai Air dari Rumah Sampai ke Alam

Perjuangan Warga Keluar dari Wilayah Konsesi PT. Kencana Wilsa

Di dalam dokumen Amdal tersebut, sebut Pradarma, salah satu kemenangan lainnya ialah warga berhasil mendesak Kampung Ongko Asa untuk keluar dari wilayah konsesi PT. Kencana Wilsa.

Kini warga melanjutkan perjuangan untuk melepaskan kampung lain dari wilayah konsesi dan memerdekakan 100 persen Gunung Layung dari penjajahan pertambangan PT. Kencana Wilsa.

Aksi dan ikrar tersebut dimulai dengan pemasangan 13 plang oleh warga yang menolak tanahnya dijual untuk tambang. Puncak aksi adalah pembentangan spanduk di ladang kampung Geleo Asa dan ditutup dengan menggantung spanduk di pinggir jalan menuju tambang PT. Kencana Wilsa.

Pradarma mengatakan, warga menuntut pertambangan dibatalkan karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Provinsi Kalimantan Timur, membahayakan hutan adat dan kawasan sakral, serta mengancam sumber air dan kekayaan keberagaman pangan.

Gunung Layung merupakan gunung sakral yang menjadi sumber air dan hulu-hulu sungai yang menghidupi kampung-kampung di sekitar kaki gunung.

Di kawasan tersebut juga melimpah rotan, buah mata kucing, pohon pisang hingga durian Layung –yang terkenal sebagai durian lokal di Kalimantan Timur– serta ikan sungai yang menjadi sumber pencaharian warga.

Lebih jauh, hutan-hutan di kaki gunung juga adalah hutan adat, diantaranya Hema Bojoq dan Hemaq Beniung yang dihormati dan sakral bagi masyarakat.

 “Kampung Geleo Asa sudah berumur 120 tahun dan tambang mengancam keberlangsungan usia kampung yang dihuni oleh masyarakat Dayak Tunjung ini,” ujar Pradarma

Penulis: Dewi Purningsih

 

Top