KLH Gagalkan Masuknya 73 Kontainer Limbah Elektronik Ilegal Asal AS

Reading time: 2 menit
KLH menggagalkan masuknya 73 kontainer limbah elektronik ilegal asal AS. Foto: KLH
KLH menggagalkan masuknya 73 kontainer limbah elektronik ilegal asal AS. Foto: KLH

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) berhasil menggagalkan masuknya 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat. Seluruh limbah elektronik tersebut dipastikan akan segera dikembalikan ke negara asalnya.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan dan pengolahan limbah ilegal dari luar negeri.

“Setiap pihak yang terbukti melakukan impor limbah elektronik ilegal akan kami proses secara hukum dan akan kena sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkap Hanif dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/10).

Sebelumnya, informasi pemasukan e-waste ini bermula dari deteksi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH) KLH/BPLH bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mereka menemukan indikasi pemasukan e-waste melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam pada 22–27 September 2025.

Menindaklanjuti temuan tersebut, KLH/BPLH melayangkan surat kepada Dirjen Bea Cukai untuk mencegah barang keluar dari pelabuhan. Mereka juga melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah perusahaan pengimpor limbah elektronik.

Hasil pemeriksaan fisik bersama KPU Bea Cukai Batam terhadap 73 kontainer yang berisi barang-barang ilegal itu dimiliki oleh tiga perusahaan. Di antaranya PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.

Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH memastikan seluruh kontainer berisi limbah B3 kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3). Limbah elektronik tersebut mencakup printer circuit board (PCB), karet kawat, CPU, hard disk, serta komponen elektronik bekas lainnya. Semua kontainer itu kini diproses untuk re-ekspor kembali ke Amerika Serikat.

Pelanggaran Serius Masuknya Limbah Elektronik

Dengan masuknya limbah elektronik ilegal ke Indonesia menunjukkan adanya pelanggaran serius. Aktivitas ini telah melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia dapat dipidana penjara 5 hingga 15 tahun. Bahkan, terkena denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

Menurut Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, temuan ini juga menjadi bukti bahwa modus impor limbah B3 masih terjadi. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan membawa kasus ini hingga ke ranah hukum.

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini ke ranah pidana,” kata Rizal.

Selain sanksi administratif, perusahaan-perusahaan yang terlibat akan mendapatkan sanksi pidana dan denda. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top