Warga Pantura Lamongan Tolak Pembangunan Pabrik Pengolahan Limbah B3

Reading time: 2 menit
pabrik pengolahan limbah
Foto: greeners.co/Muhajir Arifin

Lamongan (Greeners) – Ratusan mahasiswa dan warga Brondong, Lamongan, Jawa Timur melakukan unjuk rasa ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dan Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan. Mahasiswa dan warga melakukan aksi protes menolak industrialisasi di kawasan pesisir pantai utara karena dinilai mengancam kawasan pertanian.

Mahasiswa dan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pantura Lamongan tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten Lamongan meninjau ulang Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang melonggarkan perizinan industri di kawasan pantai utara.

Aksi Aliansi Masyarakat Pantura ini dipicu kekhawatiran dampak lingkungan menyusul rencana pembangunan pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh PT Dowa Ecosystem Indonesia (DESI) di Desa Tlogoretno dan Desa Brengkok, Kecamatan Brondong. Pabrik pengolahan B3 tersebut dibangun di lahan seluas 50 hektare dan proses pembebasan lahan terus berlangsung.

“Di Lamongan tidak pernah terjadi pencemaran. Jangan sampai industrialisasi menyentuh lahan pertanian karena lahan-lahan tersebut masih produktif,” kata Maznan Abbas, koordinator aksi, di lokasi, Rabu (11/01/2017).

BACA JUGA: Pembuangan Limbah B3 Akan Dipantau dengan Sistem GPS

Dalam aksi tersebut, mahasiswa dan warga juga mendesak Pemkab Lamongan memperketat izin pendirian perusahaan di kawasan tersebut dengan meninjau ulang Perda RTRW. “Kami juga menuntut agar Pemkab Lamongan juga memulihkan ekosistem Pantura,” tandasnya.

Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Naim, yang menemui massa menjanjikan akan mengkaji ulang Perda RTRW karena semakin banyak industri yang masuk Lamongan. Ia berkilah rencana pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 belum tercantum di Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Lamongan hingga Desember lalu.

“Kami akan memanggil perusahaan pengolahan limbah B3 dan dinas terkait dalam waktu dekat,” kata Naim.

Meski demikian, mahasiswa dan warga berjanji akan menggelar aksi lebih besar lagi jika hingga akhir Januari tidak ada tanda-tanda tuntutan mereka dipenuhi.

BACA JUGA: Vaksin Palsu, Walhi Sebut Pengawasan Limbah B3 Infeksius Lemah

Secara umum, ada empat tuntutan pendemo dalam aksi tersebut. Pertama, menolak industrialisasi di Brondong; kedua, tolak pendirian perusahaan pengolahan limbah B3; ketiga, mendesak pemerintah daerah memperketat perizinan pendirian pabrik di Lamongan; dan keempat, menuntut pemulihan ekosistem kawasan pantai utara.

Tumbuh suburnya perusahaan di Lamongan direspon pabrik pengolahan limbah beracun, PT DESI dengan mendirikan pabrik pengolahan limbah B3. Pembebasan lahan sudah membebaskan tanah di Desa Tlogoretno dan Desa Brengkok, Kecamatan Brondong.

BPMP Lamongan sudah mengeluarkan izin prinsip penguasaan lahan dan tata ruang di wilayah dua desa tersebut seluas 50 hektare pada 6 Agustus 2015 lalu.

Penulis: MA/G12

Top