Stop Buang Sampah B3 Rumah Tangga Sembarangan!

Reading time: 3 menit
Baterai bekas masuk kategori sampah B3 rumah tangga. Jangan membuangnya sembarangan. Foto: Shutterstock

Jakarta (Greeners) – Sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah tangga masih menjadi persoalan serius dan mengkhawatirkan. Sampah yang menjadi limbah B3 ini mengancam kesehatan dan mencemari lingkungan.

Sampah B3 rumah tangga ini masuk kategori sampah spesifik yang memerlukan penanganan khusus. Jenis sampah tersebut yakni, botol penyemprot nyamuk, obat kedaluarsa, lampu bekas, baterai bekas, aki bekas hingga sampah elektronik. Puing bangunan dan sampah pascabencana juga masuk kategori sampah spesifik.

Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar mengatakan, jenis sampah B3 selama ini kerap rumah tangga biarkan begitu saja dan menumpuk di TPA.

Padahal, sampah jenis ini menyebabkan ancaman kesehatan. “Dalam elektronik mengandung berbagai macam kandungan berbahaya baik bagi kesehatan dan lingkungan karena mengandung logam berat,” katanya kepada Greeners, di Jakarta, Jumat (1/4).

Logam berat tersebut di antaranya timbal, lithium, merkuri hingga kadmium. Papaaran logam tersebut bisa menyebabkan kanker, gangguan neurologis hingga ginjal. Sementara kandungan ini juga berpotensi mencemari lingkungan.

Penting, sambung Novrizal untuk melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat untuk mengenal lebih jauh beragam jenis sampah B3 dan ancamannya, baik jangka pendek maupun panjang.

“Karena kandungannya yang berbahaya, tak bisa kita samakan dengan pengelolaan sampah domestik biasa,” imbuhnya.

Masuk Kategori Sampah Spesifik

Novrizal mengungkapkan, sampah B3 rumah tangga termasuk dalam kategori sampah spesifik. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Saat ini KLHK tengah menyiapkan aturan turunan dari PP tersebut.

Selain memastikan sosialisasi dan edukasi, Novrizal juga menyatakan pentingnya tata kelola penanganan sampah dan limbah B3 melalui tiga peran entitas. Peran tersebut ada pada produsen sebagai penghasil sampah limbah B3, pengelola kawasan serta pemerintah daerah terkait.

Khusus untuk produsen katanya, memang memiliki kewajiban untuk memastikan pengelolaan sampah B3 yang mereka hasilkan. Produsen, dapat bekerja sama dengan komunitas atau social entrepreneur yang bergerak di bidang pengelolaan sampah.

“Produsen bertanggung jawab termasuk pada cost yang dikeluarkan untuk pengumpulan hingga pengelolaannya sampah yang mereka hasilkan,” ucapnya.

Selain itu, peran pemerintah daerah dan pengelola kawasan tak kalah penting, yakni berkoordinasi untuk penyiapan drop box e-waste di tempat-tempat strategis. Ketika sudah terkumpul bisa ada langkah pengelolaan lebih lanjut.

Selain menggodok aturan turunan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020, KLHK juga akan melakukan pilot plant implementasi aturan turunan tersebut ke 20 kota yang ada di Indonesia.

“Sampai tahun 2025 nanti rencana kita akan melakukannya di 20 kota mengikuti regulasi dan kaidah yang ada di aturan turunan tersebut. Ini sifatnya gradual sebelum diimplementasikan ke wilayah lain yang lebih luas,” ungkap Novrizal.

Kementerian Lingkungan Hidup mencatat, salah satu jenis sampah B3 terbesar yang rumah tangga hasilkan adalah sampah elektronik atau e-waste. Terdapat hampir 2 juta ton e-waste pada tahun 2021. Pulau Jawa berkontribusi hingga 56 % dari total sampah tersebut.

Sampah elektronik masuk kategori sampah spesifik yang memerlukan penanganan khusus. Foto: Shutterstock

E-Waste Mengandung Racun, Logam Berat yang Bersifat Bioakumulatif

Co-founder EwasteRJ Rafa Jafar menyatakan, Indonesia merupakan pangsa pasar terbesar dalam bidang teknologi. Terlebih dengan banyaknya penawaran harga gadget hingga peralatan jenis lain yang harganya lebih terjangkau. Imbasnya, sampah elektronik menumpuk.

Padahal, sambung dia e-waste mengandung racun dan logam berat yang sifatnya bioakumulatif. Adapun efeknya baru terasa setelah puluhan tahun. “Bila dibiarkan terus menerus, itu sama halnya dengan mewariskan racun ke generasi yang akan datang,” ujar dia.

Sebanyak 53,6 juta metrik ton volume sampah elektronik, global hasilkan dalam setahun. Dari jumlah itu, baru 17,4 % yang terdaur ulang. Ia merekomendasikan agar masyarakat memilah sampah e-waste agar tak bercampur dengan sampah lainnya.

Misalnya dengan mengumpulkan e-waste ke drop box EwasteRJ di titik-titik terdekat. “Pisahkan per jenis e-waste sebelum dilakukan pengiriman. Misalnya baterai yang cairannya sudah sampai keluar. Hal yang paling penting yaitu jangan sampai mencampur e-waste dengan sampah jenis lain,” kata Rafa.

DKI Hasilkan 31,96 Ton Sampah B3 Rumah Tangga

Staf Pengelolaan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nina Wirahayu menyebut, pada tahun 2020 Pemprov DKI Jakarta telah mengelola sampah B3 yang berasal dari rumah tangga sebesar 31,96 ton. Jenisnya terdiri dari kemasan bekas terkontaminasi B3, limbah medis, baterai bekas, lampu bekas dan limbah elektronik. Sumbangan limbah elektronik mencapai 22.683 kilogram.

Sampah B3 rumah tangga masih banyak yang terangkut ke TPA Bantargebang. Pemilahan belum rumah tangga lakukan. Lalu masih banyaknya sektor non/informal yang tak berizin mengelola sampah B3. Menurut Ayu itu adalah sederet permasalahan yang ada.

Saat ini Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan titik-titik drop box di tempat-tempat strategis, seperti terminal dan stasiun yang ada di Jakarta. Selain itu Pemprov DKI Jakarta juga telah membuat tempat penampungan sementara untuk sampah B3 yang berada di lima kecamatan dan dua kota.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

Top