Jakarta (Greeners) – Lima orang Masyarakat Adat Malind menggugat izin kelayakan lingkungan hidup pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) cetak sawah atau food estate di Merauke. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada Kamis (5/3).
Kelima penggugat ialah Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse. Mereka menggugat izin kelayakan lingkungan hidup rencana pembangunan jalan yang bupati Merauke keluarkan.
Pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer ini merupakan bagian dari program pemerintah Prabowo-Gibran untuk mendukung sarana-prasarana PSN pangan dan energi di bagian selatan Papua. Jalan tersebut menghubungkan Kampung Wanam menuju Muting dan melintasi hutan adat Masyarakat Adat Malind.
Proyek pembangunan jalan ini berjalan seiring dengan proyek cetak sawah di Wanam, Distrik Ilwayab, oleh Kementerian Pertahanan dengan menggandeng PT Jhonlin Group, perusahaan milik pengusaha tambang asal Kalimantan Selatan Andi Syamsudin Arsyad.
Namun, pembangunan jalan yang membelah hutan adat dan merampas tanah ulayat masyarakat adat itu berlangsung dengan berbagai pelanggaran. Menurut catatan Pusaka Bentala Rakyat, lahan yang sudah dibuka mencapai 56 kilometer. Proyek pembangunan tahap kedua kini dilanjutkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan melibatkan sejumlah perusahaan karya.
Lumpur Putih Tanda Luka
Saat mendaftarkan gugatan, kelima penggugat datang ke PTUN mengenakan busana adat Malind dengan iringan massa aksi solidaritas dari sejumlah organisasi anak muda dan mahasiswa di Jayapura.
Sebelum memasuki gedung pengadilan, kelima penggugat menggelar doa dan ritual adat. Tubuh mereka berlumur lumpur putih, tanda duka atas penghancuran yang masih terus terjadi atas nama PSN.
Salah satu penggugat, seorang perempuan Malind, Sinta Gebze mengatakan bahwa gugatan ini diajukan dengan alasan masih berduka karena Masyarakat Adat Malind kehilangan tanah, kehilangan ibu, kehilangan tempat mencari makan.
“Kami lahir menginjak tanah ini, tapi kini mau mencari makan susah karena hutan dan kayu sudah dibongkar. Perusahaan masuk tanpa izin seperti pencuri langsung bongkar hutan dengan ekskavator. Kami sudah buat palang mereka tidak tanggapi,” kata Sinta dalam keterangan siaran pers Greenpeace Indonesia.
Ia juga mengaku masyarakat kesulitan menyuarakan penolakan karena kehadiran aparat bersenjata di lokasi proyek. “Kami mau bersuara atau tegur dorang, tapi kami panik karena TNI yang kerja saat itu dan mereka bersenjata,” tambah Sinta.
Substansi Buruk
Anggota tim kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Tigor Hutapea, mengatakan bahwa proyek pembangunan jalan 135 kilometer ini, menggambarkan kekacauan PSN sejak pemerintahan Joko Widodo yang Prabowo Subianto lanjutkan.
Pembukaan lahan untuk pembangunan jalan berjalan secara ilegal sejak September 2024 sebelum adanya dokumen kelayakan lingkungan hidup. Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke tentang kelayakan lingkungan hidup baru terbit pada September 2025.
“Kami menduga ini hanya langkah untuk menjustifikasi pelanggaran yang sudah berlangsung,” kata Tigor.
Bukan hanya bermasalah secara prosedural, SK yang terbit belakangan itu pun substansinya buruk. Sebab, mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang terdampak dan yang menolak.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia











































