Zamrud Akan Resmi Menjadi Taman Nasional

Reading time: 3 menit
taman nasional
Ilustrasi: wikimedia.org

Jakarta (Greeners) – Acara peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Indonesia yang akan diselenggarakan di Kabupaten Siak, Provinsi Riau akan dibarengi dengan peresmian Taman Nasional Zamrud. Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan menghadiri acara tersebut.

Sekretaris Jendral Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono, menyampaikan bahwa Hari Lingkungan Hidup atau World Environment Day (WED) merupakan salah satu kampanye global terbesar terkait pelestarian lingkungan hidup.

Tema Hari Lingkungan Hidup tahun ini adalah memerangi perdagangan ilegal satwa liar. Tujuannya adalah sebagai bentuk keprihatinan karena perdagangan ilegal satwa liar telah merusak keanekaragaman hayati di bumi dan mengancam kelangsungan hidup berbagai spesies seperti badak, harimau, dan gajah. Tema ini diwujudkan dalam slogan “Go Wild for Life”.

“Satwa-satwa liar tersebut saat ini menjadi hewan langka yang terancam punah,” kata Bambang, Jakarta, Selasa (12/07).

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 350/MenLHK/Setjen/OLA/5/2016 tanggal 4 Mei 2016, telah menetapkan perubahan fungsi Suaka Margasatwa Danau Pulau Besar/Danau Bawah dan hutan produksi Tasik Serkap menjadi Taman Nasional Zamrud di Kabupaten Siak, Provinsi Riau seluas lebih kurang 31.480 hektare.

BACA JUGA: Pengembangan Wisata Alam Optimalkan Aset Hutan dan Taman Nasional

Bupati Kabupaten Siak Syamsuar menyatakan, pemerintah daerah telah mengusulkan daerah Zamrud sebagai taman nasional sejak tahun 2010. Kawasan ini terdiri dari dua danau unik, yakni Danau Pulau Besar (2.416 ha) dan Danau Bawah (360 ha) yang berlokasi di daerah yang populer dengan sebutan Danau Zamrud. Danau Zamrud tersebut berada di Desa Zamrud, Kecamatan Siak Indrapura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan berjarak sekitar 180 kilometer dari ibukota Provinsi Riau, Pekanbaru.

Danau Zamrud, lanjut Syamsuar, dapat dijangkau dalam hitungan tiga jam melalui perjalanan darat dari Kota Pekanbaru dengan menggunakan kendaraan pribadi karena tidak ada rute angkutan reguler ke kawasan tersebut. Danau tersebut juga berada di kawasan ladang minyak bumi blok Coastal Plain Pekanbaru (CPP) yang dikelola pemerintah daerah Kabupaten Siak.

“Kawasan ladang minyak itu dulu dikelola PT Chevron Pacific Indonesia dan pada Agustus 2002 diserahkan pada Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako dan PT Pertamina Hulu,” tutur Syamsuar.

Menurut data dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, terdapat 38 jenis burung dapat ditemukan di kawasan ini. Dimana 12 jenis diantaranya merupakan satwa dilindungi seperti bangau putih, enggang palung, enggang benguk, enggang dua warna, enggang ekor hitam, dan juga burung serindit (Loriculus galgulus) yang menjadi ikon Provinsi Riau.

Terdapat pula empat jenis primata dan sembilan jenis mamalia. Jenis primata yang dilindungi hanya satu yaitu siamang sedangkan jenis mamalia yang dilindungi ada tiga yaitu harimau loreng sumatera, beruang madu, dan kucing hutan. Di dalam danau ada 14 jenis ikan, delapan di antaranya memiliki nilai ekonomi penting yaitu sipimping, selais, kayangan, tapah, baung, tomang, balido, dan gelang.

BACA JUGA: Kualitas Taman Nasional, Pengelola dan Warga Diminta Bersinergi

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menjelaskan bahwa Danau Zamrud awalnya merupakan suaka margasatwa yang tertutup untuk umum, namun dikhawatirkan rentan terhadap perambahan dan perburuan liar.

Sebelum ditetapkan sebagai Suaka Margasatwa, kawasan Danau Pulau Besar/Danau Bawah merupakan salah satu lokasi operasi produksi sumur minyak PT Caltex Pacific Indonesia (kini menjadi PT Cevron Pacific Indonesia) sejak tahun 1975 yang dikenal dengan lapangan Zamrud. Namun sejak tahun 2002, lapangan minyak Zamrud dikelola oleh Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako – PT Pertamina Hulu.

Disamping kegiatan eksplorasi minyak bumi, di sekitar kawasan Suaka Margasatwa Danau Pulau Besar/Danau Bawah terdapat kegiatan perkebunan rakyat dan Hutan Tanaman Industri (HTI) beberapa perusahaan yaitu PT Arara Abadi, PT Riau Andalan Pulp and Paper, PT Ekawana Lestaridharma dan PT National Timber. Menurut Arsyadjuliandi, adanya aktivitas di dalam dan di sekitar kawasan ini dapat berpengaruh terhadap kelestarian Suaka Margasatwa Danau Pulau Besar.

“Dari hasil penelitian dan pengamatan langsung di lapangan, ancaman terhadap keberadaan suaka margasatwa ini semakin besar karena ditemui juga kegiatan perambahan hutan dan illegal logging,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top