Berita
Hari Tani kali ini merupakan momentum gerakan rakyat untuk memperjuangkan gerakan lingkungan, masyarakat adat, buruh, petani, dan warga miskin kota.
Strategi dan Rencana Aksi (SRAK) Badak Indonesia yang disusun pada 1990 memperkirakan 400 badak sumatra akan hidup di Indonesia pada periode 1993-2003. Namun, ahli pada lokakarya penyusunan Rencana Aksi Darurat (RAD) 2019 memprediksi populasi badak sumatra (Dicerorhinus sumatrensis) merosot ke angka kurang dari seratus.
Hujan berintensitas tinggi di beberapa wilayah seperti Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, dan DKI Jakarta membawa sampah yang hanyut dari hulu hingga hilir. Total sampah yang terkumpul di dua titik badan air Jakarta hingga Selasa (22/09/2020) sebanyak 2.883 meter kubik.
Kebakaran hutan melepaskan gas metana, yakni gas rumah kaca yang 21 kali lebih beracun daripada karbon dioksida dan senyawa ini berbahaya bagi lapisan ozon.
Diperlukan kerja sama dalam untuk membangun infrastruktur bagi pesepeda dengan melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria telah mensyaratkan untuk membuat peraturan daerah.
Dana sebesar USD 103,78 juta yang diterima pemerintah dari Global Climate Fund dinilai perlu diprioritaskan untuk menurunkan deforestasi di Indonesia.
Proyek tambang pasir laut di Makassar, Sulawesi Selatan, yang telah berlangsung selama enam bulan diduga melibatkan orang terdekat Gubernur Nurdin Abdullah.
Titik panas yang semakin bertambah di berbagai wilayah diketahui menjadi penyebab kebakaran terus berulang. Kerugian negara mencapai Rp221 triliun.
Penanganan karhutla dengan bantuan Teknologi Modifikasi Cuaca seharusnya tidak diperlukan jika potensi hujan di suatu daerah masih tinggi.
Semakin banyak produk pembersih yang digunakan, akan semakin banyak pencemaran yang dihasilkan karena umumnya tidak ada pengolahan limbah di rumah tangga.
Ekowisata tak bisa memakai pendekatan pariwisata berbasis industri. Jika tetap dilakukan, hal tersebut akan menyebabkan suatu wilayah konservasi rusak.
Pasal evaluasi dalam Bab 3 RUU Masyarakat Adat bertentangan dengan semangat pengakuan, penghormatan, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.










































