Berita
Pakar menilai negara memerlukan metodologi dan pendekatan baru dalam menangani masalah restorasi ekologi alam, termasuk gambut.
Menteri Siti menjawab keresahan masyarakat terkait UU Cipta Kerja khususnya pada bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Poin utama yang Siti tekankan yakni pemberian sanksi kepada pihak perusak lingkungan.
Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) mencatat Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tidak mengadopsi prinsip dan asas pembangunan berkelanjutan. Hal ini berbeda dengan undang-undang sektoral terkait pengelolaan sumber daya alam yang ada sebelumnya.
Dalam diskusi World Habitat Day, Selasa (06/10/2020), Walikota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan pentingnya meningkatkan kualitas hidup masyarakat permukiman kumuh. Dia menjelaskan, peningkatan kualitas hidup masyarakat terpinggirkan mengangkat ketangguhan kota dan ekonomi di dalamnya.
Sebanyak 35 investor global kritik langkah pemerintah mengesahkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Investor menilai Omnibus Law berpotensi rusak hutan tropis Indonesia. Investor global yang mewakili investasi senilai US$4,1 triliun ini khawatir modifikasi pasal Omnibus Law memperdalam kerusakan kondisi alam, sosial, dan tata pemerintahan.
Berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia mengajukan mosi tidak percaya atas pengesahan RUU Omnibus Law.
Di tengah penolakan dari berbagai kalangan masyarakat dan aktivis, DPR RI, DPD RI dan pemerintah kompak menyatakan pembahasan RUU Cipta Kerja di Tingkat I selesai. RUU yang juga dikenal dengan nama Omnibus Law ini pun masuk dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI Tingkat II yang akan berlangsung 8 Oktober 2020.
Topik potensi gempa megathrust dan tsunami di Pantai Selatan Jawa tengah menjadi perhatian publik. Perhatian ini berawal dari tulisan Ron Harris dan Jonathan Major dalam “Waves of Destruction in the East Indies: the Wichmann Catalogue of Earthquakes and Tsunami in the Indonesian Region from 1538 to 1877”.
KLHK menerbitkan Kepmen tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode II. Penerbitan Kepmen merupakan upaya KLHK memperbaiki tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut guna menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong pemanfaatan energi baru dan terbarukan. Salah satu upaya yang Kementerian ESDM tawarkan adalah co-firing pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Koalisi masyarakat sipil Indonesia untuk energi bersih dibuat geger oleh pencantuman energi nuklir pada draf Rancangan Undang-undang Energi Terbarukan (RUU EBT).
Organisasi yang menyingkap risiko deforestasi bank dan investor, Forests and Finance, menemukan uang yang diinvestasikan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) berdampak buruk pada lingkungan.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sudah memasuki tahap Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi VII DPR-RI. Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Energi Bersih menyatakan rancangan tersebut sangat penting untuk menciptakan mekanisme pasar bagi energi terbarukan di Tanah Air.










































