Tiga Cagar Biosfer Baru, Kans Masyarakat Bentengi Alam

Reading time: 2 menit
Tiga Cagar Biosfer Baru, Kans Masyarakat Bentengi Alam
UNESCO menetapkan tiga cagar biosfer baru di Indonesia. Salah satunya adalah Bunaken Tangkoko Minahasa di Sulawesi Utara. Foto: Shutterstock.

Jakarta (Greeners) – United Nations Educational Scientific Cultural Organization (UNESCO) menetapkan tiga cagar biosfer baru di Indonesia. Luas total ketiga kawasan yang tersebar di tiga provinsi ini mencakup lebih dari dua juta hektare. Ketiga kawasan lindungan baru tersebut yakni Bunaken Tangkoko Minahasa di Sulawesi Utara; Karimunjawa Jepara di Jawa Tengah; dan Merapi Merbabu Menoreh di DI Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Hari Nugroho selaku Direktur Program dan Pengembangan, Komite Nasional Man and Biosphere (MAB) sekaligus Peneliti Pusat Penelitian Biologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengatakan cagar biosfer adalah tempat untuk mengimplementasikan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, biosfer juga wadah untuk menguji pendekatan interdisipliner untuk memahami, mengelola perubahan, dan interaksi antara sistem sosial dan ekologi. Termasuk pencegahan konflik dan pengelolaan keanekaragaman hayati.

“Hal tersebut diharapkan memberikan solusi termasuk isu kehilangan keanekaragaman hayati, perubahan iklim, pemberdayaan masyarakat lokal, upaya konservasi jenis, ekosistem dan genetik, serta konservasi budaya lokal. Selain itu, juga dapat memberikan solusi lokal untuk tantangan global dan dapat mengembangkan solusi yang mempertemukan konservasi keanekaragaman hayati dengan pemanfaatannya yang berkelanjutan,” ujar Hari saat dihubungi Greeners, Rabu (04/11/2020).

Kawasan Lindungan Biosfer sebagai Ekowisata Tanah Air

Dalam konteks cagar biosfer di Indonesia, Hari menerangkan pengelolaannya mengadopsi sistem pengelolaan kolaboratif yang melibatkan semua pemangku kepentingan di kawasan tersebut. Seperti pengelola kawasan konservasi, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, masyarakat adat, dan pengunjung kawasan.

Masyarakat dan pemerintah daerah juga memanfaatkan kawasan ini sebagai wadah pengembangan pariwisata. Menurut Hari, hal tersebut sah saja. Hanya saja, pengelolah harus menitikberatkan pariwisata ramah lingkungan, ekowisata. Ekowisata, menurutnya, akan menghidupkan keterlibatan aktif masyarakat lokal sebagai pelaku pariwisata tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Yohanes Purwanto selaku Direktur Eksekutif Komite Nasional Program MAB Indonesia sekaligus Peneliti Pusat Penelitian Biologi LIPI mengatakan konsep Cagar Biosfer adalah mengelola suatu kawasan yang berfungsi sebagai upaya mengharmonisasi kebutuhan konservasi keanekaragaman hayati dengan aspek sosial dan ekonomi yang berkelanjutan. Tidak ketinggalan dukungan logistik yang cukup di mana kawasan konservasi merupakan inti areanya.

“Kawasan konservasi bisa dimanfaatkan jasa ekosistemnya. Konservasi itu tidak hanya menjaga dan melindungi, tetapi juga dapat memanfaatkannya dan mengembangkannya terutama jasa ekosistemnya. Oleh karena itu konservasi area inti cagar biosfer (kawasan konservasi) adalah melindungi, mempelajari, mengembangkan dan manfaatkan secara berkelanjutan dalam kerangka konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan,” kata Purwanto.

Baca juga: Aktivis Sangsi Pengesahan UU Cipta Kerja Bakal Lindungi Lingkungan Hidup

Sembilan Belas Kawasan Lolosi Enam Syarat Penetapan Cagar Biosfer

Purwanto lalu menjelaskan syarat utama penetapan suatu wilayah sebagai cagar biosfer. Pertama kawasan harus memiliki kekayaan dan keunikan keanekaragaman hayati yang mewakili tipe ekosistem (bioregional) kawasan tersebut. Kedua, kawasan tersebut memenuhi tiga tujuan cagar biosfer, yakni konservasi kehati, pembangunan ekonomi berkelanjutan dan logistic support. Ketiga, pemerintah dan masyarakat dapat mengembangkan kawasan tersebut kawasan pembangunan yang berkelanjutan.

Keempat, pengelolaan daerahnya memenuhi syarat sistem zonasi cagar biosfer yaitu terdapat area inti, zona penyangga dan area transisi untuk mencapai tiga tujuannya. Kelima, pengelolaan dengan pendekatan ekosistem landscape dan multipihak. Terakhir, kawasannya harus memiliki manajemen yang baik serta rencana aksi, action plan, dan mendapatkan persetujuan para pihak kunci di kawasan tersebut.

“Oleh karenanya, ketiga kawasan yang menjadi cagar biosfer baru di Indonesia tersebut memenuhi syarat-syarat utama seperti yang saya sampaikan. Ketiga kawasan ini memiliki potensi untuk dikembangkan secara berkelanjutan. Dengan demikian, kini Indonesia memiliki sembilan belas Cagar Biosfer seluas 29.901.729,259 ha yang menjadi bagian dari World Network of Biosphere Reserves (WNBR),” ujarnya.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Ixora Devi

Top