Berita
Ekonomi sirkular merupakan salah satu model ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon. Indonesia telah mengadopsi Ekonomi sirkular dalam capaian pembangunan berkelanjutan pada tahun 2030. Ekonomi sirkular juga berpotensi menciptakan pekerjaan hijau atau green jobs dan peningkatan efisiensi proses melalui pengoptimalan pemanfaatan sumber daya.
Perubahan iklim sebagai masalah global bukan hanya fenomena alam atau lingkungan saja. Pembiaran terhadap perubahan iklim dapat merugikan secara ekonomi. Pasalnya ongkos untuk mengganti kerusakan akibat perubahan iklim perlu biaya yang tidak sedikit.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Jenis Ikan. Kepmen ini menetapkan dua puluh jenis ikan bersirip (pisces) sebagai jenis yang dilindungi.
Salah satu kuasa hukum Tim Advokasi Koalisi Ibukota, Ayu Eza Tiara, mengatakan yakin akan memenangkan gugatan 32 warga atas pencemaran udara Jakarta. Dia menyatakan pendapatnya setelah tim penggugat menghadirkan saksi dan lima ahli. Kelima ahli tersebut yakni ahli Hak Asasi Manusia (HAM), ahli kesehatan, ahli lingkungan, ahli neurologi dari Amerika Serikat, dan ahli hukum administrasi negara. Kelimanya mendukung gugatan warga.
Awal Tahun 2021 Indonesia mengalami berbagai bencana alam yang banyak merenggut korban jiwa. Mulai dari tanah longsor di Sumedang hingga peristiwa gempa bumi berkekuatan 6,2 Magniatudo (M) di Kota Majene dan Mamuju. Kondisi ini mengingatkan kembali ancaman bencana serupa yang bisa terjadi kapan saja dan dimana saja.
Peristiwa pemanasan stratosfer yang tiba-tiba ini, memungkinkan adanya dampak signifikan pada cuaca musim dingin. Peristiwa pemanasan stratosfer dapat memengaruhi terpisahnya pusaran kutub atau polar vortex split.
Pemerintah Indonesia berkomitmen secara internasional untuk menurunan Emisi Gas Rumah Kaca (EGRK) sebagai upaya penanganan perubahan iklim global. Komitmen tersebut tercantum dalam Perjanjian Paris atau Paris Agreement sejak tahun 2015 hingga tahun 2030.
Peneliti Pusat Penelitian Kimia LIPI, Sunit Suhendra, menjelaskan bahwa sampah medis menjadi persoalan sebab minimnya ketersediaan metode daur ulang. Sampah medis, lanjut dia, mengandung lebih dari satu bahan plastik sehingga sulit didaur ulang.
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menerbitkan kajian Indonesia Environmental Law Outlook 2021. Kajian ini semacam proyeksi keberlanjutan lingkungan hdup di tengah upaya pemulihan ekonomi terdampat pandemi Covid-19. Berdasarkan kajian tersebut, banyak hal yang berpotensi memperlemah perlindungan lingkungan hidup.
Aktivis lingkungan dari Nexus3, Yuyun Ismawati Drwiega, menyebut masalah sampah plastik bermula dari proses produksi yaitu industri plastik maupun produsen pengguna kemasan plastik.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Doddy Rahadi, meminta industri memenuhi kualitas limbah produksi agar tetap sesuai ketentuan pemerintah yakni di bawah baku mutu limbah.
Pemerintah kembali meredistribusi aset tanah kepada masyarakat adat. Redistribusi aset ini meliputi hutan sosial, hutan adat, dan Tanah Objek Reforma Agraria (Tora). Berbagai persoalan mulai dari sengketa tanah hingga kesejahteraan masyarakat bisa terjawab dengan redistribusi aset ini.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan pemerintah nampaknya “melupakan” pemulihan ekonomi sektor perikanan. Dia merinci, Pemerintah mengalokasikan dana PEN untuk Kementerian, Lembaga serta pemerintah daerah sebesar Rp 182,2 triliun. Sayangnya, lanjutnya, sejauh ini belum kelihatan intervensi strategis Pemerintah Indonesia kepada sektor perikanan. Padahal, menurut Abdi, dampak krisis sejak awal telah ikut memukul sektor perikanan.










































