Pahami Risiko Besar Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

Reading time: 3 menit
Pengolahan sampah menjadi energi listrik. Foto: AZWI
Pengolahan sampah menjadi energi listrik. Foto: AZWI

Jakarta (Greeners) – Proyek waste to energy (WTE) skala besar seperti Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dan insinerator skala kecil untuk mengatasi krisis sampah menuai kritik. Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) menilai bahwa teknologi pembakaran sampah di Indonesia tersebut berisiko bagi lingkungan hidup dan kesehatan.

Menurut AZWI, kebijakan pengelolaan sampah nasional masih cenderung menempatkan penanganan di hilir sebagai fokus utama. Sementara, penguatan upaya di sektor hulu belum diarusutamakan secara konsisten. Upaya pengurangan produksi material sekali pakai, penerapan tanggung jawab produsen, serta pemilahan sebagai skema utama pengelolaan sampah masih belum menjadi fondasi kebijakan yang kuat.

Zero Waste Campaigner Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar mengungkapkan bahwa insinerator dan seluruh bentuk WTE bukanlah solusi dalam masalah sampah yang tengah dihadapi. Sebab, WTE hanya berfokus pada pemenuhan pasokan bukan pengurangan produksi.

“Sampah seharusnya tidak dilihat sebagai sumber energi alternatif karena dampak emisi dan kesehatan yang begitu besar,” kata Ibar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/1).

Insinerator, baik skala besar maupun kecil juga memiliki potensi bahaya serius. Hal itu terutama terkait emisi persistent organic pollutants (POPs), logam berat, serta residu abu berbahaya (fly ash dan bottom ash/FABA).

Selain itu, dalam konteks kapasitas pengawasan, penegakan hukum, serta infrastruktur pengelolaan limbah B3 di Indonesia juga masih terbatas. Alhasil, penerapan teknologi pembakaran justru berpotensi meningkatkan risiko terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq baru-baru ini juga melarang operasi insinerator kecil. Menurut AZWI, ini bukanlah sebuah kemunduran, melainkan sebuah langkah maju. Namun, perlu diperkuat melalui penguatan instrumen hukum, harmonisasi regulasi, serta kebijakan turunan yang konsisten. Hal itu penting agar tidak terus dilemahkan oleh kepentingan jangka pendek dan pendekatan teknologi instan.

Tinjau Ulang Proyek WTE

Seiring dengan rencana pelelangan proyek WTE skala besar (PSEL) di sejumlah daerah, AZWI menilai perlu adanya peninjauan dan penundaan sementara pada proses lelang. Hal itu juga perlu disertai dengan evaluasi menyeluruh terhadap arah kebijakan pengelolaan sampah nasional, mengingat Indonesia telah meratifikasi.

Konvensi Stockholm sejak 2009 dan menyusun Rencana Implementasi Nasional yang menegaskan bahwa pengelolaan sampah dan limbah B3, termasuk melalui teknologi termal, tidak direkomendasikan. Sebab, berpotensi menghasilkan persistent organic pollutants (POPs) yang dapat masuk ke rantai makanan.

Bahkan, studi Nexus3 Foundation menunjukkan bahwa racun-racun POPs terdeteksi dalam konsentrasi tinggi pada abu pembakaran insinerator mini di beberapa kota. Temuan serupa juga ditemukan pada abu pembakaran insinerator pilot yang beroperasi di kawasan Bantar Gebang.

Senior Advisor Nexus3 Foundation, Yuyun Ismawati mengatakan bahwa peraturan dan kebijakan pengelolaan sampah kota dan limbah B3 saat ini tidak terkoordinasi. Akibatnya, kementerian-kementerian mengeluarkan kebijakan sendiri-sendiri yang berimplikasi memperburuk situasi dan menciptakan masalah baru ketimbang memperbaiki.

“Sebaiknya Bappenas bisa memfasilitasi dan mengkoordinasikan isu ini dengan lebih baik untuk melaksanakan visi pembangunan Indonesia 2030 yang diharapkan,” jelas Yuyun.

Keterbatasan Teknologi Proyek PSEL

Sementara itu, jika merujuk pada Dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026, secara sadar pemerintah mencatat keterbatasan teknologi yang tersedia untuk proyek PSEL. Di antaranya biaya operasional yang tinggi, belum adanya standar biaya layanan pengolahan sampah (Rp/ton), serta potensi dampak lingkungan.

Pendekatan pembakaran sampah campuran organik dan plastik juga berisiko menghasilkan emisi tinggi. Kemudian, merujuk pada studi cepat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), secara hitung-hitungan biaya, PSEL mahal dan tidak ekonomis.

“Dengan investasi sekitar Rp3 triliun dan harga jual listrik Rp3.200 per kWh, PLTSa 20 MW dengan faktor kapasitas riil sekitar 18 persen hanya menghasilkan pendapatan ±Rp101 miliar per tahun, sehingga masa pengembalian investasi membengkak hingga sekitar 30 tahun,” terang Pengkampanye Urban Berkeadilan dan Tim Riset Walhi Nasional, Wahyu Eka Setyawan.

Solusi pengelolaan sampah yang aman dan berkelanjutan sejatinya sudah tersedia dan terbukti. Salah satunya tercermin dari pengelolaan berbasis sumber yang dijalankan oleh anggota dan mitra AZWI di 20 kota sejak tahun 2017. Pemilahan di tingkat rumah tangga, pengolahan sampah organik di luar TPA bisa menurunkan timbulan sampah ke TPA.

Hal tersebut diperkuat dengan sistem daur ulang berbasis masyarakat. Sistem pengelolaan yang sudah terbentuk tersebut mampu menurunkan sampah sebesar 30 persen hingga 50 persen. Bahkan dapat mengurangi biaya pengelolaan sekaligus menekan risiko pencemaran dan dampak kesehatan.

Namun, menurut AZWI capaian-capaian ini belum menjadi arus utama kebijakan nasional. Selain itu, upaya ini masih sering terhambat oleh pendekatan teknologi instan yang tidak berkelanjutan. Hambatan lainnya meliputi minimnya dukungan regulasi serta lemahnya konsistensi implementasi di tingkat pemerintah daerah.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top