Saatnya Tampil Cantik tanpa Membunuh Satwa Liar

Reading time: 2 menit

Malang (Greeners) – Lembaga perlindungan satwa liar dan hutan, ProFauna Indonesia kembali menyerukan masyarakat terutama kaum perempuan untuk tidak membeli perhiasan atau kerajinan yang terbuat dari bagian tubuh satwa liar. Seruan tersebut dilakukan dengan menggelar kampanye unik di Jalan Veteran Kota Malang, Kamis (26/04/2012).

Empat perempuan cantik sengaja didatangkan untuk menarik minta masyarakat melihat poster dan spanduk yang dibawanya. “Tampil cantik tanpa harus membunuh satwa liar”. Begitu tulisan yang terpampang dalam spanduk dengan background empat perempuan cantik yang tanpa menggunakan perhiasan atau pernik dari bagian tubuh satwa liar.

Ketua ProFauna Indonesia, Rosek Nursahid, mengatakan, survey yang dilakukannya menunjukkan jika tempat-tempat wisata merupakan daerah tujuan perdagangan satwa liar dan perhiasan yang terbuat dari bagian tubuh satwa liar. “Bali, Yogyakarta, Banyuwangi, Pangandaran, dan Jakarta, masih ada penjualan perhiasan yang mengandung sisik penyu,” kata Rosek Nursahid, di sela-sela aksinya.

Rosek menilai, peran kaum perempuan untuk turut melestarikan satwa liar sangat vital. Sebab, populasinya di Indonesia yang jumlahnya lebih dari 127 juta jiwa merupakan peluang untuk turut peduli akan pelestarian satwa liar di Indonesia. Apalagi, kaum perempuan juga punya kedekatan dengan anak dan keluarga. “Mereka lebih berpeluang untuk mendidik anak turut peduli terhadap satwa liar,” kata Rosek.

Menurut Rosek, kampanye ini akan dilangsungkan di beberapa kota yang rawan terjadi perdagangan perhiasan yang mengandung bagian tubuh satwa, seperti di Kota Malang, Bali, Yogyakarta, dan Jakarta. ProFauna menilai, orang yang mempercantik dirinya dengan perhiasan yang berasal dari bagian tubuh satwa liar adalah perbuatan biadab karena permbuatan perhiasan tersebut pasti dilakukan dengan membunuh satwa.

Perdagangan satwa dan bagian tubuh satwa dilindungi jelas dilarang oleh UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelakunya bisa diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Karena itu, ProFauna mengajak masyarakat terutama kaum wanita untuk tidak membeli satwa liar seperti kukang, burung nuri, elang, primata. Sebab, 95 persen satwa liar yang diperdagangkan adalah hasil tangkapan dari alam.

Salah satu mahasiswi yang sedang melintas di lokasi aksi, Vivi Andriani, mengaku sangat mendukung adanya aksi ini. Menurutnya, masih banyak kaum wanita yang saat ini menggunakan perhiasan dari sisik penyu untuk mempercantik penampilan dirinya. Padahal, perhiasan itu dibuat dengan terlebih dulu membunuh penyu. “Beberapa teman saya masih ada yang menggunakan perhiasan seperti gelang yang terbuat dari sisik penyu,” ujarnya.

ProFauna sendiri akan memantau  perdagangan satwa liar atau perhiasan dan kerajinan yang terbuat dari bagian tubuh satwa liar mulai bulan depan. Sebab, biasanya suplai barang-barang tersebut marak dilakukan pada saat musim panas atau musim liburan sekolah. “Kami akan menurunkan tim pemantau bulan depan,” ujarnya. (G17)

Top