KLHK Klaim Pulihkan 4 Juta Hektar Hutan Indonesia

Reading time: < 1 menit
hutan
Foto: pixabay.com

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim sepanjang 2016 telah berhasil memulihkan sekitar 1.059.538 hektare lahan dari 17 operasi. Dengan pemulihan tersebut, maka cakupan lahan terpulihkan bertambah menjadi 4.131.736 hektare jika digabungkan dengan 27 operasi selama tahun 2015.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa operasi pemulihan sekitar 4 juta hektare itu dilakukan untuk memulihkan kondisi hutan yang disebabkan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan nonprosedural untuk perkebunan, pertambangan, permukiman, dan budidaya pertanian.

BACA JUGA: KLHK Memasukkan Perusahaan Sawit Sebagai Peserta Proper 2016

“Operasi pemulihan dilakukan di 44 lokasi, antara lain di Taman Nasional (TN) Gunung Leuser, TN Gunung Halimun Salak, TN Kerinci Seblat, TN Lore Lindu, dan TN Gunung Rinjani, TWA Airhitam di Bengkulu, Hutan Produksi Langkat Sumut, Hutan Produksi Sungai Kumpeh Jambi, dan Hutan Produksi Bolaang Mongondow Sulut, serta Hutan Lindung Sekaroh NTB,” jelasnya, Jakarta, Jumat (09/12).

Selain itu, ia juga mengaku berencana akan mengajak organisasi nonpemerintah (NGO) sebagai rekan kerja dalam penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. NGO diharapkan dapat membantu memperkuat data dan informasi dari lapangan yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.

BACA JUGA: KLHK Alokasikan 12,7 Hektar Hutan untuk Kegiatan Perhutanan Sosial

Rasio Ridho Sani menjelaskan, sepanjang 2015-2016, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 684 izin usaha terkait dengan lingkungan dan kehutanan. Kementerian LHK telah memberikan 241 sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan yang telah melanggar aturan. Sanksi administratif itu berupa pencabutan izin (3 perusahaan), pembekuan izin (16 perusahaan), paksaan pemerintah (84 perusahaan), teguran tertulis (23 perusahaan), dan surat peringatan (115 perusahaan).

“Semua izin tersebut merupakan izin yang sudah terbit, makanya kami perlu penguatan lagi. Langkah mengajak NGO adalah salah satu cara penguatan jaringannya,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

Top