KLHK Cabut Tanaman Akasia di Lahan Gambut Miliki PT BAP

Reading time: 2 menit
pt bap
Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan aksi pencabutan tanaman akasia di areal konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK HTI) di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada Kamis (09/02/2017) lalu.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK San Afri Awang mengatakan bahwa aksi pencabutan tersebut merupakan tindak lanjut langkah penegakan hukum kepada PT BAP (Bumi Andalas Permai) yang melakukan penanaman akasia di areal gambut bekas terbakar tahun 2015 lalu. Sebelumnya Menteri LHK telah mengirim surat perintah sebanyak dua kali terkait pencabutan akasia ini, namun perintah tersebut tidak dilaksanakan oleh PT BAP.

“Aksi simbolis pencabutan akasia tersebut dilakukan di dua titik lokasi pada areal konsesi HTI PT BAP. Dua lokasi tersebut merupakan areal gambut berdasarkan dokumen Rencana Kerja Usaha (RKU) PT BAP dan merupakan areal gambut bekas terbakar 2015,” katanya, Jakarta, Rabu (14/02).

BACA JUGA: PP Gambut Diminta Segera Dilaksanakan

Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP No. 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, lanjutnya, bahwa pemegang konsesi dilarang melakukan kegiatan pemanfaatan hutan di areal kerja bekas terbakar.

Konsesi PT BAP dengan luas areal 192.700 hektar sendiri memperoleh izin pemanfaatan usaha HTI pada tahun 2004. Pada saat terjadi kebakaran hutan dan lahan di tahun 2015 lalu, areal konsesi PT BAP terbakar mencapai lebih dari 80 ribu hektar, di mana lebih dari 60 persen yang terbakar itu merupakan kubah gambut.

BACA JUGA: Pelaku Penyanderaan Penyidik KLHK Diduga Dimobilisasi PT APSL

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum) LHK Rasio Ridho Sani pun menegaskan bahwa pemberian sanksi administratif kepada PT BAP akan diterbitkan segera sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan.

Langkah penegakan hukum ini, jelas Rasio, merupakan pelaksanaan Surat Tugas dari Menteri LHK tanggal 4 November 2016, untuk melakukan pengawasan operasi lapangan restorasi gambut dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan di areal konsesi korporasi. Selama periode November 2016 hingga Januari 2017, telah dilakukan monitoring di 9 konsesi HTI di Sumsel dan Riau, termasuk PT BAP, dengan luas total areal mencapai lebih dari 1,1 juta hektar.

“KLHK konsisten untuk melakukan pengawasan terhadap areal bekas terbakar, khususnya areal gambut, guna mencegah terjadinya karhutla pada areal rawan terbakar, dan konsisten dalam penegakan hukum yang tegas, seperti pemberian sanksi administratif atas pelanggaran di konsesi PT BAP ini,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top