KLHK Segel 4 Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Kabupaten Bogor

Reading time: 2 menit
pembuangan sampah ilegal
Tim penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lokasi pembuangan sampah ilegal di Jalan Narogong Raya, RT5/RW2, Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: KLHK

Bogor (Greeners) – Tim penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lokasi pembuangan sampah ilegal di Jalan Narogong Raya, RT5/RW2, Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tim penyidik memasang plang pengumuman imbauan di empat lokasi pembuangan sampah ilegal yang telah digunakan selama kurang lebih 30 tahun tersebut.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusra, Muhammad Nur mengatakan bahwa empat lokasi penimbunan sampah yang disegel tersebut tidak memiliki izin dan sudah beroperasi cukup lama. Penyidik telah memeriksa tiga pengelola yaitu US, HN, dan AS. Penyidik masih memanggil dua orang lainnya karena tidak berada di lokasi saat penyegelan.

“Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang melakukan kegiatan (penimbunan sampah ilegal), nanti setelah pemeriksaan akan dilakukan pengembangan penyidikan. Kegiatan tempat pembuangan sampah ilegal di Bogor ini sudah dilakukan selama 15-30 tahun lamanya yang berada di di empat lokasi,” kata Nur kepada Greeners ketika dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (25/05/2019).

BACA JUGA: Aksi 22 Mei Timbulkan 110 Ton Sampah 

Nur mengatakan penyegelan ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu akan keberadaan lokasi penimbunan sampah ilegal itu. Dasar untuk menindak para pelaku pembuangan sampah ilegal tersebut diantaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan fakta yang ditemukan tim penyidik, lokasi penampungan sampah tersebut tidak berizin dan tidak mengikuti prinsip pengelolaan lingkungan yang baik, sehingga menimbulkan dampak negatif pada kesehatan masyarakat dan lingkungan.

BACA JUGA: Polemik Impor Limbah Plastik, KLHK Usulkan Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2016 

Dihubungi secara terpisah, Direktur Pengelolaan Sampah Direktorat Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) Novrizal Tahar mengatakan bahwa penyebab persoalan sampah di Indonesia belum tertangani dengan baik dan benar diantaranya kapasitas pemerintah daerah masih rendah, kepedulian publik juga masih rendah, tren sampah plastik yang semakin tinggi, belum mandatorinya peran dan tanggung jawab dari produsen, dan persoalan penegakan hukum.

“Penyegelan yang dilakukan oleh Gakkum ini sesuatu yang sangat positif dan harus didukung. Sudah saatnya mendorong penegakan hukum pada persoalan sampah. Penegakan hukum sifatnya adalah upaya terakhir, diharapkan ada efek jera bagi semua pihak, baik itu Pemda maupun pihak lain pada illegal dumping dalam pengelolaan sampah,” kata Novrizal.

Menurut Novrizal saat ini pengelolaan sampah yang baik dan benar di Indonesia baru 32%, sisanya 68% pengelolaan sampah belum baik dan benar. Sedangkan TPA yang masih beroperasi sebagai sistem pembuangan terbuka (open dumping) sebesar 60%.

Dari keterangan resmi yang diterima Greeners, oknum pelaku pengelolaan sampah ilegal di Kabupaten Bogor dapat dijerat dengan Pasal 29 ayat (1) huruf “e” jo Pasal 40 ayat (1) UU No. 18/2008 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Disamping itu pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) UU No. 32/2009 dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Pasal 109 dalam UU No. 32/2009 juga dapat dikenakan dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Penulis: Dewi Purningsih

Top