Jakarta Wajibkan Kawasan Komersil dan Perusahaan Mandiri Kelola Sampah

Reading time: 2 menit
Jakarta mewajibkan kawasan komersil dan perusahaan mandiri mengelola sampah. Foto: DLH DKI Jakarta
Jakarta mewajibkan kawasan komersil dan perusahaan mandiri mengelola sampah. Foto: DLH DKI Jakarta

Jakarta (Greeners) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mendorong kawasan komersil dan perusahaan untuk mengelola sampahnya secara mandiri. Hal ini demi terciptanya pengelolaan sampah yang efisien, berkelanjutan, dan terkelola sejak dari sumbernya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, kewajiban pengelola kawasan atau perusahaan untuk mengelola sampah secara mandiri sudah tercantum dalam aturan. Kewajiban ini ada dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019, yang merupakan perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Selain itu, aturan ini juga tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

“Kebijakan ini yang akan kami optimalkan implementasinya, sehingga alokasi APBD untuk pengelolaan sampah makin efisien dan tepat sasaran. Kawasan komersial wajib membiayai sendiri pengelolaan sampahnya dan tidak lagi membebani APBD. Sehingga, alokasi anggaran daerah bisa untuk kegiatan yang lebih proritas dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat,” ungkap Asep dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/7).

BACA JUGA: Kala Warga Sunter Agung Jakarta Ubah Gang Sempit Jadi Kebun

Sebagai upaya untuk mengoptimalkan implementasinya, Asep menggagas proyek perubahan bertajuk “Peningkatan Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan Secara Mandiri melalui Skema Kerja Sama (Pesapa Kawan).” Gagasan ini diusung dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan VII Tahun 2025. Mentor dalam program ini yaitu Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno.

Proyek perubahan “Pesapa Kawan” mendorong kawasan dan perusahaan di Jakarta lebih mandiri mengelola sampahnya. Pengelolaan tersebut melalui skema kerja sama operasional dengan BLUD atau pelaku usaha jasa pengelolaan sampah swasta berizin.

Proyek ini juga memiliki sistem informasi digital real-time, SOP standar, dan pendekatan kolaboratif lintas sektor. Selain itu, juga terdapat pengawasan yang ketat untuk mencegah adanya operator pengelolaan sampah nakal.

Pengelola Kawasan Bisa Pilih Skema Kelola Sampah

Asep menjelaskan, para pengelola kawasan dan perusahaan dapat memilih menggunakan tiga skema pengelolaan sampah dengan pembiayaan mandiri. Pertama, pengelolaan sampah dilakukan oleh jasa pengelola sampah swasta yang secara resmi memiliki izin.

Selanjutnya, melalui jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPST Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Terakhir, menggunakan skema BLUD UPST sebagai agregator. Nantinya, skema ini menugaskan pihak swasta berizin untuk mengelola sampah di kawasan atau perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Waste4Change Menangkan Climate Impact Innovations Challenge

Sampai saat ini, ungkap Asep, baru 21,6 persen pengelola kawasan komersial dan perusahaan yang sudah bekerja sama dengan jasa pengelolaan sampah swasta maupun BLUD. Jika hal tersebut tidak dioptimalkan, maka akan terus membebani APBD. Sebab, hakikatnya mereka menikmati subsidi dari Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampahnya.

Asep menambahkan, pengelola kawasan komersial dan perusahaan jika menjalankan pengelolaan sampah mandiri, bekerja sama dengan pihak swasta maupun BLUD, dapat mewujudkan pengelolaan sampah terintegrasi yang berkelanjutan.

“BLUD maupun jasa pengelolaan sampah swasta memiliki model bisnis untuk melakukan recovery material maupun energy dari sampah yang mereka kelola. Ini tentu mendukung visi Kota Jakarta sebagai kota global yang bersih, hijau, berdaya saing dan berkelanjutan,” tambahnya.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top