Barengi Semangat Menanam Pohon dengan Literasi dan Penguatan Kebijakan

Reading time: 5 menit
Ilustrasi semangat menanam pohon. Foto: Freepik
Ilustrasi semangat menanam pohon. Foto: Freepik

Jakarta (Greeners) – Setiap 10 Januari, peringatan Hari Gerakan Satu Juta Pohon hadir membawa semangat menanam dan menjaga lingkungan. Euforia ini menjadi momen untuk menyadarkan setiap individu tentang besarnya peran pohon dalam menopang kehidupan. Namun, semangat menanam ini juga harus seimbang dengan pemahaman lingkungan serta kebijakan pemerintah yang berpihak pada lingkungan.

Dalam keseharian, pohon mempunyai peran esensial. Pohon menyediakan oksigen, menyerap karbon, menjaga cadangan air, hingga menjadi rumah bagi beragam makhluk hidup. Tanpa pohon, kehidupan di bumi perlahan akan rapuh.

Indonesia, dengan iklim hujan tropisnya, dianugerahi kekayaan pohon yang melimpah. Menurut World Population Review, Indonesia memiliki sekitar 81 miliar pohon. Angka tersebut menempatkan Indonesia menjadi negara ketujuh yang memiliki kekayaan pohon.

Kesadaran akan pentingnya peran pohon inilah yang melatarbelakangi lahirnya Hari Gerakan Satu Juta Pohon. Digagas oleh Presiden Soeharto pada 1993, gerakan ini menjadi upaya untuk melawan deforestasi dan dampak perubahan iklim, sekaligus mengajak masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan.

Peneliti Ilmu Kayu dan Teknologi Hasil Hutan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Adik Bahnawan, menegaskan bahwa memaknai Hari Gerakan Satu Juta Pohon tidak seharusnya berhenti pada euforia sesaat.

Menurutnya, penanaman pohon perlu dipandang sebagai tanggung jawab jangka panjang. Sebab, pohon yang ditanam dapat menjadi peninggalan ekologis bagi generasi mendatang.

Ia juga menilai, gerakan penanaman pohon perlu didekatkan dengan literasi dan pengetahuan. Indonesia memiliki keanekaragaman jenis pohon yang sangat tinggi, namun masih banyak yang belum dikenal secara luas oleh masyarakat.

“Bahkan, identitas pohon khas daerah atau provinsi belum tergarap secara optimal,” kata Adik kepada Greeners.

Padahal, lanjut Adik, pengenalan pohon khas suatu wilayah dapat memperkuat keterikatan masyarakat dengan lingkungannya. Selain itu, juga menumbuhkan kesadaran akan pentingnya konservasi. Baginya, memaknai peringatan Hari Gerakan Satu Juta Pohon pun bisa dilakukan dengan cara sederhana, seperti menulis dan bercerita tentang pohon-pohon Indonesia, agar pengetahuan tersebut terus hidup dan diwariskan.

Peran Pohon

Dalam memperingati Hari Gerakan Satu Juta Pohon, memahami peran pohon secara ekologis, ekonomi, dan sosial juga penting. Pemahaman ini bisa mendorong individu untuk melakukan upaya pelestarian lingkungan lebih giat.

Adik menjelaskan, secara ekologis pohon punya peran penting dalam menyerap karbon. Secara ilmiah, hal tersebut telah terbukti dan kini menjadi dasar berbagai kebijakan iklim, termasuk komitmen penurunan emisi dan perhitungan jejak karbon.

Selain itu, pohon juga berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem melalui kemampuannya menyimpan air, menjaga cadangan air tanah, menahan erosi dan abrasi, serta membentuk iklim mikro.

Kehadiran pohon atau hutan menciptakan kondisi udara yang lebih sejuk, tanah yang lebih subur, serta siklus hara yang tertutup, sehingga ekosistem menjadi lebih stabil dan berkelanjutan.

Secara sosial, pohon juga memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan masyarakat, terutama masyarakat sekitar hutan. Hal ini tercermin dalam kebijakan seperti perhutanan sosial, yang berupaya menyelaraskan fungsi ekologis hutan dengan manfaat ekonomi dan sosial.

Menurutnya, pohon tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga memberikan nilai ekonomi, misalnya melalui ekowisata atau budidaya jenis-jenis pohon tertentu yang memiliki fungsi ekologis sekaligus nilai guna bagi masyarakat. Contohnya, pohon trembesi yang memiliki daya serap karbon tinggi dan kerap dibudidayakan sebagai solusi lingkungan.

Sementara itu, secara morfologi, pohon terdiri dari akar, batang, dan daun. Masing-masing dari komponen tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda.

Akar berfungsi menopang pohon serta menyerap dan menyimpan air serta nutrisi, sekaligus menjaga kestabilan dan kesuburan tanah. Batang menjadi jalur distribusi nutrisi dan tempat utama penyimpanan karbon hasil fotosintesis. Sementara itu, daun berperan menyerap karbon dioksida, menghasilkan oksigen, dan melindungi permukaan tanah melalui tajuk yang menjaga keseimbangan ekosistem.

Ciptakan Urban Farming 

Di tengah perubahan iklim yang semakin terasa dampaknya, masyarakat perkotaan bisa memaknai gerakan penanaman pohon ini melalui urban farming. Menurut Adik, konsep tersebut relevan untuk dilakukan.

“Menanam cabai, mangga, atau tanaman pangan lainnya tetap menjadi bagian dari upaya menumbuhkan kesadaran ekologis, meskipun skalanya kecil,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa dalam proses penanaman pohon, penting untuk merawat dan menjaga tanaman tersebut. Sebab, menanam saja tidak cukup apabila tanpa perawatan berkelanjutan.

Kemudian, setelah menanam hal utama yang perlu diperhatikan adalah menjaga kelembapan tanah dan tajuk, memastikan kecukupan sinar matahari, serta menyesuaikan perawatan dengan karakteristik masing-masing tanaman.

Setiap jenis tanaman, kata dia, memiliki kebutuhan yang berbeda, sehingga pemahaman dasar mengenai sifat tanaman menjadi kunci keberhasilan. Kesabaran dan kedekatan emosional dengan tanaman juga penting, karena menanam bukan sekadar aktivitas teknis, melainkan relasi jangka panjang antara manusia dan alam.

Adik juga menegaskan bahwa dalam menanam juga harus memahami kualitas tapak atau habitat sebelum menanam. Contohnya kondisi tanah, kadar air, tingkat keasaman, serta toleransi tanaman terhadap cahaya. Sebab, setiap jenis pohon memiliki kemampuan adaptasi yang berbeda.

Maknai Gerakan Satu Juta Pohon

Berdasarkan klasifikasi peran dan morfologi pohon telah membuktikan bahwa keberadaannya memiliki fungsi yang berarti bagi bumi dan kehidupan. Peran tersebut juga harus terjaga melalui kebijakan yang kuat dari pemerintah.

Manager Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional, Uli Arta Siagian mengungkapkan bahwa penanaman pohon yang seringkali digaungkan, tidak cukup untuk menjawab persoalan deforestasi apabila tidak diiringi dengan penegakan hukum terhadap penebangan pohon yang sudah tumbuh.

Kerja-kerja penanaman pohon berada di bagian hilir tata kelola hutan, sementara persoalan utamanya justru ada di hulu, yaitu pada kebijakan dan lemahnya penegakan hukum.

Menurutnya, ketidakmampuan pengurus negara dalam mengimplementasikan kebijakan, undang-undang, dan regulasi yang seharusnya melindungi hutan menjadi akar masalah deforestasi. Karena itu, persoalan hutan adalah problem struktural yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan kegiatan tanam pohon.

Uli menegaskan bahwa penanaman pohon seperti di hutan tidak akan berarti jika setiap tahun pemerintah masih serampangan memberikan izin kepada korporasi atas nama pembangunan, swasembada pangan, swasembada energi, maupun proyek strategis nasional.

“Kebijakan yang justru berposisi menghancurkan hutan membuat upaya penanaman menjadi kontradiktif dan tidak mungkin berhasil. Negara hanya menangani persoalan di hilir, sementara sumber kerusakan di hulu dibiarkan berlangsung.”

Selain itu, kata dia, gerakan penanaman pohon sering kali berhenti pada seremoni. Banyak pihak, termasuk negara, hanya fokus pada proses menanam tanpa disertai tanggung jawab untuk merawat, menjaga, dan memastikan pohon tersebut tumbuh dengan baik. Akibatnya, penanaman pohon menjadi simbolik dan gagal memberikan dampak nyata bagi pemulihan hutan.

Lebih jauh, penanaman pohon juga kerap digunakan untuk mengaburkan persoalan mendasar tata kelola hutan. Secara substansi, kebijakan saat ini justru melemahkan perlindungan hutan. Dari sisi struktur negara, aparat penegak hukum dan pemerintahan yang mengimplementasikan undang-undang juga tidak memiliki pemahaman dan posisi yang kuat untuk melindungi hutan. Lemahnya penegakan hukum kemudian membentuk budaya impunitas bagi para perusak hutan.

Refleksi Pengurus Negara

Hutan merupakan salah satu tempat yang di dalamnya dipenuhi oleh berbagai macam spesies pohon. Untuk itu, apabila deforestasi terjadi, proses pemulihannya membutuhkan waktu yang sangat lama.

Berdasarkan catatan akhir tahun 2023 bersama Walhi daerah di Sumatra, termasuk Aceh, terdapat riset yang menunjukkan bahwa pemulihan hutan Aceh yang terdeforestasi membutuhkan waktu hingga 175 tahun.

Hal ini disebabkan oleh ketimpangan antara luas hutan yang dirusak dengan yang direhabilitasi, serta kompleksitas ekosistem hutan yang sangat kaya. Ketika lanskap dan biodiversitas hutan telah rusak, pemulihannya menjadi sangat sulit dan memakan waktu panjang. Ironisnya, kehancuran hutan dalam skala besar hanya membutuhkan waktu dua hingga lima tahun.

Dalam refleksi terhadap Hari Gerakan Satu Juta Pohon, Uli menyatakan bahwa pengurus negara seharusnya merasa malu jika kewenangan besar yang mereka miliki direduksi hanya menjadi aktivitas menanam pohon. Sebab, negara memiliki otoritas yang besar untuk melindungi hutan.

Semestinya negara menerbitkan dan mengevaluasi regulasi, membatalkan kebijakan seperti Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi dasar masifnya perusakan hutan. Mereka harus menegakkan hukum terhadap korporasi perusak hutan melalui pencabutan izin dan penagihan tanggung jawab pemulihan.

Uli menambahkan, negara juga harus menggunakan kewenangannya untuk rakyat menjaga dan mengelola hutan dengan aman melalui pengakuan hak-hak mereka, bukan hanya pada kegiatan penanaman pohon.

“Apabila penanaman pun tidak disertai upaya memastikan pohon tumbuh dan hidup, maka kegagalannya menjadi berlipat. Refleksi terpenting bagi pemerintah adalah kembali ke posisi dan peran sejatinya yaitu menggunakan kewenangan dan otoritas yang kuat, untuk melindungi hutan serta hak-hak yang ada di dalam ekosistem hutan itu sendiri.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top