BPOM Sita 190.000 Sachet Produk Kopi Kedaluwarsa Senilai Rp1,4 Miliar

Reading time: 2 menit
produk kopi
Kepala BPOM Penny K Lukito (ke tiga dari kanan) bersama jajarannya menunjukkan produk kopi kedaluwarsa dan ilegal merek Pak Belalang. Nilai keekonomian produk yang disita ini mencapai Rp1,4 miliar. Foto: BPOM

Jakarta (Greeners) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Jakarta bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan penindakan terhadap sarana importir/distributor pangan di Jakarta Selatan pada 16-17 Mei 2019 lalu. Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan lebih dari 190.000 sachet produk kopi merek Pak Belalang berbagai varian yang diduga telah diubah tanggal kedaluwarsanya dengan nilai keekonomian mencapai Rp1,4 miliar.

Dari hasil penelusuran pihak berwenang terhadap produk kopi ini menunjukkan pelaku melakukan setidaknya tiga pelanggaran. Pelanggaran pertama, kopi ini diimpor dari luar negeri tanpa memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari Badan POM. Kedua, mencantumkan tulisan “Rajanya Kopi Nusantara”, padahal produk ini merupakan produk impor. Dan ketiga, label produk tidak sesuai dengan yang disetujui oleh Badan POM, termasuk dengan sengaja mengubah tanggal kedaluwarsa.

BACA JUGA: Ramadan 2019, BPOM Sita 170.119 Kemasan Pangan Tidak Memenuhi Syarat 

Kepala Badan POM Penny K Lukito menyatakan bahwa Badan POM akan mencabut Nomor Izin Edar (NIE) produk kopi Pak Belalang karena melakukan pelanggaran administratif dan pidana, serta menindak lanjuti dengan pro-justitia karena melanggar Pasal 99 juncto Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Badan POM juga akan mengembangkan temuan ini kepada pihak-pihak terkait yang berkontribusi terhadap pelanggaran tersebut.

“Badan POM tidak segan untuk menindak siapa pun yang dengan sengaja melanggar peraturan dengan melakukan kejahatan obat dan makanan. Karena itu, setiap pelaku usaha harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih pangan yang akan dikonsumsi,” ujar Penny di Aula Gedung C Badan POM, Jakarta, Senin (20/05/2019).

BACA JUGA: Penyusunan RUU Pengawasan Obat dan Makanan Direncanakan Selesai Awal Tahun 2019 

Penny mengatakan pemalsuan tanggal kedaluwarsa ini merupakan modus lama. Biasanya Badan POM hanya mendapatkan barang bukti di supermarket atau ritel saja, tapi Balai Besar POM Jakarta berhasil mendapatkan barang bukti dari alat yang dipakai, saksi dan tersangka.

“Dari hasil penyidikan ini ditemukan berbagai modus baru yang bisa diselidiki dan menjadi informasi lebih ke depannya untuk memetakan kejahatan pada produk bahan makanan dan obat,” katanya.

Penny mengatakan bahwa produk kopi ini dijual secara multi level marketing (MLM) dan tidak menutup kemungkinan dijual secara online. Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat membeli produk dari distributor legal dan tidak membeli produk yang tidak jelas atau meragukan sumber produksinya.

Penulis: Dewi Purningsih

Top