Berita Harian
Keputusan pemerintah mengeluarkan limbah batu bara yaitu Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) mendapat catatan merah –khususnya dari aktivis lingkungan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan KemenESDM, Rida Mulyana, mengakui pemanfaatan FABA PLTU masih minim. Dia optimis adanya PP 22/2021 bakal membuat nasib FABA PLTU tidak hanya berakhir menjadi timbunan.
Pemerintah mengubah status sejumlah limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) menjadi limbah non-B3 yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyarankan Indonesia untuk segera meninggalkan BBM yang tidak ramah lingkungan dan mengancam kesehatan.
Dalam Permen LHK nomor 75 tahun 2019, produsen memiliki tenggat waktu hingga 28 Februari 2021 untuk menyusun peta jalan atau road map pengurangan sampahnya. Terdapat 15 produsen yang terbagi ke dalam kelompok Manufaktur dan Ritel yang telah menyelesaikan peta jalan tersebut.
Paradigma pembangunan di Tanah Air masih selalu memandang alam sebagai objek eksploitasi. Dampaknya, warga negara tidak terlindungi dari bencana ekologis, konflik dan sengketa terkait pengelolaan alam, serta terancamnya hak generasi […]
Sektor energi menyumbang cukup besar dalam menghasilkan emisi di Indonesia yaitu sekitar 450-500 juta ton. Dengan demikian, sektor energi di Indonesia mesti beralih dari energi fosil ke Energi Baru Terbarukan […]
Di Tanah Air, kehadiran ragam masyarakat adat dan hamparan hutan semestinya memungkinkan jalinan yang kuat. Sayangnya, banyak masyarakat adat yang belum leluasa dalam mengelola hutan maupun wilayah adat yang telah mereka diami sejak puluhan, bahkan ratusan tahun.
Burung Pelanduk Kalimantan (Malacocincla perspicillata) merupakan satwa endemik. Satwa tersebut kembali muncul setelah tercatat mengalami kepunahan sejak tahun 1848 atau 172 tahun lalu. Satwa ini warga temui di Pulau Kalimantan, tepatnya di Provinsi Kalimantan Selatan.
Prof. Dr. Ir. Enri Damanhuri, selaku Pakar Teknologi Lingkungan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) menyatakan Refuse Derived Fuel atau RDF mampu berantas masalah TPA.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2014-2019, Ignasius Johan, menilai Indonesia perlu mulai fokus pada pembangunan berkelanjutan. Menurutnya, Indonesia perlu meninggalkan paradigma industri berbasis sumber daya alam menuju industri berbasis teknologi digital dan informasi.
Refuse Derived Fuel (RDF) menggunakan metode co-processing untuk mengolah limbah green-fuel melalui proses pengolahan sampah menjadi sumber energi alternatif terbarukan. Di Tanah Air, fasilitas yang sudah beroperasi yaitu Tempat Pengelolaan […]










































