15 Produsen Patuhi Tenggat Penyusunan Peta Jalan Pengurangan Sampah

Reading time: 3 menit
produsen sampah
15 Produsen Patuhi Tenggat Penyusunan Peta Jalan Pengurangan Sampah. Foto Shutterstock.

Produsen punya peran dan tanggung jawab besar dalam pengelolaan sampah. Untuk mendorong peran produsen, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Regulasi tersebut merupakan amanat Undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Hanya saja, baru 15 produsen yang beroperasi di Tanah Air mematuhi tenggat penyusunan peta jalan pengurangan sampah tersebut.

Jakarta (Greeners) – Dalam Permen LHK nomor 75 tahun 2019, produsen memiliki  tenggat waktu hingga 28 Februari 2021 untuk menyusun peta jalan atau road map pengurangan sampahnya. Terdapat 15 produsen yang terbagi ke dalam kelompok Manufaktur dan Ritel yang telah menyelesaikan peta jalan tersebut. 15 produsen tersebut yaitu:

Manufaktur

  • PT. Lasallefood Indonesia
  • PT. Tirta Investama (Danone – Aqua)
  • PT. Unilever
  • PT. Nestle
  • PT. Softex Indonesia
  • PT. Yakult Indonesia
  • PT. Paragon Technology and Innovation (Wardah)
  • PT. Johnson Home Hygiene Products
  • PT. SC Johnson Manufacturing Surabaya (PT SCJMS)
  • PT. Procter & Gamble Home Products Indonesia (P&G)
  • PT. Millenium Masa Manunggal

Ritel

  • PT. Bengawan Inti Kharisma (Solo Grand Mall)
  • PT. Matahari Departement Store, Tbk
  • PT. Ciputra Semarang
  • PT Griya Inti Sejahtera Insani/Palembang Icon Mall

Pemerintah Apresiasi Produsen yang Patuhi Aturan

Direktur Pengelolaan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Novrizal Tahar, mengapresiasi produsen yang telah menyusun peta jalan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. Menurutnya, hal tersebut merupakan wujud dari komitmen produsen tersebut untuk melaksanakan amanat Permen LHK nomor 75 tahun 2019.

“Saya optimis pasti banyak produsen yang menyiapkan dokumen peta jalan pengurangan sampahnya. Ini segera disampaikan ke KLHK demi mewujudkan Indonesia pengelolaan sampahnya 100 persen pada tahun 2025,” ujar Novrizal saat dihubungi Greeners.co, Rabu (10/3/2021).

Novrizal menambahkan, sepanjang 2020 pihaknya telah menyosialisasikan dan mendiseminasikan Permen tersebut kepada semua pihak termasuk pemerintah daerah, produsen, dan masyarakat luas.

Pihaknya juga membuka layanan konsultasi dalam pengisian dokumen perencanaan pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh Produsen agar sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permen LHK tersebut.

Selain produsen, terdapat 41 pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang telah memiliki kebijakan pengurangan sampah plastik sekali pakai.

Dia menjelaskan Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen ini disusun untuk waktu 10 tahun ke depan, dengan target pengurangan sampah barang dan kemasan barang serta wadah, terutama berbahan plastik sekali pakai, sebesar 30 persen dari jumlah kemasan produk yang dihasilkan dan dipasarkan.

Selain itu, Permen LHK tersebut juga menargetkan tidak digunakannya lagi secara nasional, beberapa item plastik sekali pakai buang pada 1 Januari 2030.

“Permen LHK nomor 75 tahun 2019 tersebut merupakan “Cara Indonesia” (Indonesian Way) dalam upaya mengatasi persoalan sampah plastik yang juga menjadi persoalan global saat ini,” katanya.

Permen LHK nomor 75 tahun 2019 merupakan cara Indonesia mengatasi persoalan sampah. Foto: Shutterstock. 

Baca juga: Walhi Dorong Ekosida sebagai Kejahatan terhadap Perdamaian

KLHK Dorong Pengoptimalan Pembatasan Sampah

Lebih jauh, Novrizal menjelaskan ada tiga kategori pengurangan sampah oleh produsen ini yaitu pembatasan sampah, guna ulang, dan daur ulang.

Dia menyebut pihaknya mendorong pembatasan ini dengan maksimal terutama dengan tiga single use plastic, yaitu plastik sekali pakai, sedotan plastik, kemasan dari styrofoam.

Novrizal menuturkan berbagai bentuk wadah dan kemasan produk serta peralatan makan/minum sekali pakai telah membuat persoalan tersendiri setelah menjadi sampah.

Dia mereken, perlu upaya penanganan dengan sumber daya yang besar –termasuk teknologi dan biaya yang sangat besar– untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sementara itu kemampuan dan sumber daya yang tersedia masih sangat terbatas. 

“Untuk menyeimbangkan kemampuan penanganan yang tersedia dengan jumlah sampah yang timbul, strategi pengurangan sampah menjadi hal yang penting dan strategis dengan melibatkan semua pihak, baik dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan produsen,” jelasnya.

Untuk mendorong hal tersebut, pihaknya bertekad mengubah perilaku publik dalam menggunakan kemasan. Dengan demikian, permintaan kemasan plastik sekali pakai akan berkurang.

Dia menyebut gerakan less waste dan zero waste di tataran masyarakat berkembang signifikan melalui pengurangan penggunaan kantong belanja plastik, sedotan plastik, botol dan gelas plastik, serta sendok dan garpu plastik sekali pakai.

Dua jajak pendapat Koran Nasional menunjukkan hal tersebut. Lebih dari 61 persen masyarakat dari pelbagai latar belakang profesi setuju membawa kantong belanja sendiri. Sementara itu, 90 persen masyarakat sudah melakukan diet penggunaan plastik. Lebih jauh, 97,9 persen masyarakat berkeinginan untuk melakukan pengurangan sampah plastik.

“Selain jumlah sampah yang terus meningkat seiring dengan laju pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi, komposisinya juga semakin beragam. Sudah sejak 2015, KLHK memberikan perhatian besar terhadap pengurangan sampah, terutama sampah plastik sekali pakai yang sangat sulit dikelola,” pungkasnya.

Penulis: Muhamad Ma’rup

Top