YLKI: Pengurangan Sampah Plastik Harus Bermula dari Produsen

Reading time: 2 menit
Ekonomi Sirkular: Menyorot Kans Indonesia dalam Pengelolaan Limbah
Lokasi wisata harus bebas dari sampah Foto: Shutterstock.

Plastik sekali pakai menjadi tantangan dalam pelestarian lingkungan. Selain jumlah sampah yang banyak, sampah plastik sekali pakai juga sulit terurai dan kerap berujung pembuangan ke laut. Perlu ada langkah serius dalam pengelolaannya terutama dari produsen sebagai pihak yang memproduksi kemasan sekali pakai.

Jakarta (Greeners) – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan pengurangan plastik sekali pakai tidak bisa hanya mengandalkan konsumen.

Menurutnya, produsen juga harus bertanggung jawab untuk mengelola sampah plastik atau jenis sampah lain yang merupakan kemasan atas produknya.

Dia mengapresiasi adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 75 tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur peta jalan pengurangan sampah oleh produsen.

Tulus menekankan peraturan tersebut harus benar-benar menjadi acuan produsen untuk mengelola sampah dari produknya.

“Produsen harus me-recall (sampah) ke tempat-tempat tertentu sehingga tidak dibuang jadi pencemaran. Kalau kita keluar negeri di tempat tertentu ada kotak sampah produsen tertentu untuk meng-collect kemasan,” ujar Tulus dalam Dialog Publik “Bicara Soal Plastik di Masa Pandemi Covid-19”, Selasa (15/3/2021).

Inkonsistensi Kebijakan Membuat Konsumen Jadi Korban

Tulus menegaskan perlu ada kebijakan yang konsisten dalam mengelola sampah termasuk sampah plastik sekali pakai. Menurutnya, selama ini kebijakan yang ada inkonsisten atau tidak berkelanjutan.

Dia mencontohkan beberapa kebijakan seperti SNI plastik, plastik berbayar, dan penerapan cukai untuk plastik. Menurutnya, kebijakan ini justru malah akan menempatkan konsumen jadi korban yang terus disalahkan atas pencemaran lingkungan. Padahal, konsumen selalu mengikuti apa pun kebijakannya.

BFFP Umumkan Sepuluh Merek Penghasil Sampah Plastik Terbanyak 2020

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 75 tahun 2019 mengatur peta jalan pengurangan sampah oleh produsen. Foto: Pexels

“Konsumen menuruti dari sisi hilir. Kebijakan pentingnya itu bisa dieksekusi dan bisa diterapkan. Bukan berganti kebijakan, konsumen menjadi korban atas kebijakan tidak konsisten,” jelasnya.

Tulus menjelaskan kebijakan pengurangan plastik sekali pakai juga harus seriring dengan ketersediaan produk penggantinya. Konsumen bersedia membayar sebab masih butuh sampah plastik untuk mengumpulkan sampah mereka.

“Ini kalau kebijakan melarang (plastik sekali pakai), penggantinya apa? Karakter Indonesia masih menyisakan makanan basah yang jadi persoalan kalau tidak dibungkus plastik. Konsumen manut kebijakan, tapi aksesibilitas harus terpenuhi,” pungkasnya.

KLHK Targetkan Tahun 2021 Pengelolaan Sampah Kembali Sesuai Jalurnya

Pada kesempatan tersebut, Direktur Pengelolaan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Novrizal Tahar, menargetkan pada tahun 2021 ini pengelolaan sampah kembali ke jalur yang telah dibangun.

Menurutnya, pandemi Covid-19 membuat misi pengelolaan sampah nasional terhenti. Di sisi lain pandemi juga menghadirkan tantangan baru seperti meningkatnya jumlah sampah plastik dan limbah medis.

“2021 kita kembali ke track sebelum Covid-19. Khususnya sampah plastik dan sampah umum. Sehingga pembelajaran 2020 itu bekal kita kembali ke track semula,” ucapnya.

Novrizal menambahkan pada 2021 ini pihaknya siap menggencarkan Permen LHK nomor 75 tahun 2019. Menurutnya, masalah pengurangan sampah plastik dan sampah umum sulit terselesaikan jika produsen yang berada di tingkat hilir tidak mengambil peran. Pasalnya, sampah yang hadir juga berasal dari kegiatan produksi mereka.

“Kondisi persoalan sampah di kita, metaforanya kita mengosongkan bak air menggunakan sendok air sementara kerannya (produsen) besar. Sehingga tidak pernah selesai dan tidak menemukan titik keseimbangan dengan kondisi seperti itu. Jadi harus kita maksimalkan hulu dan hilir, pengurangan dan penanganan itu,” pungkasnya.

Penulis: Muhamad Ma’rup

Top