Berita Harian
Program Adipura saat ini tengah dirancang untuk memasuki babak baru yang sesuai dengan perkembangan dan kebijakan terkini.
Para aktivis organisasi nirlaba untuk perlindungan satwa, Animal Friends Jogja (AFJ) bersama relawan yang tergabung dalam Barisan Muda-Mudi Xayang Xatwa (BMXX), relawan koalisi Act For Farmed Animals (AFFA), dan Feed Not Bomb Solo memperjuangkan perlindungan bagi hewan yang ternak dalam Kampanye Indonesia Bebas Kandang (Cage Free Indonesia).
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas melakukan studi bioekonomi dengan menyorot pengelolaan udang di Laut Arafura untuk mencapai perikanan berkelanjutan.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan untuk melakukan impor garam sebanyak 3,07 juta ton. Angka impor garam ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020 yang tercatat sebanyak 2,7 juta ton.
PT. Kencana Wilsa berencana mengelola lahan seluas 5.010 ha –yang mayoritas merupakan milik masyarakat Dayak Tunjung– menjadi pertambangan batu bara. Lahan yang mengkapling kawasan Gunung Layung dan pemukiman warga, saat ini sedang melakukan pembukaan jalan houling dan jeti.
Nexus3 dan BAN mendesak pemerintah Indonesia sebagai pihak Basel untuk menyita pengiriman ilegal peti kemas berisikan limbah plastik yang berasal dari AS.
Climate News Network memeriksa sembilan perusahaan publik dengan emisi tertinggi; semuanya adalah bisnis raksasa dari bidang bahan bakar fosil: Chevron, ExxonMobil, BP, Royal Dutch Shell, ConocoPhillips, dan Total.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan pengurangan plastik sekali pakai tidak bisa hanya mengandalkan konsumen. Menurutnya, produsen juga harus bertanggung jawab untuk mengelola sampah plastik atau jenis sampah lain yang merupakan kemasan atas produknya.
Keputusan pemerintah mengeluarkan limbah batu bara yaitu Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) mendapat catatan merah –khususnya dari aktivis lingkungan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan KemenESDM, Rida Mulyana, mengakui pemanfaatan FABA PLTU masih minim. Dia optimis adanya PP 22/2021 bakal membuat nasib FABA PLTU tidak hanya berakhir menjadi timbunan.
Pemerintah mengubah status sejumlah limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) menjadi limbah non-B3 yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyarankan Indonesia untuk segera meninggalkan BBM yang tidak ramah lingkungan dan mengancam kesehatan.







































