PP Omnibus Law: Kiara Kritik Perubahan Kawasan Konservasi jadi Kawasan Business as Usual

Reading time: 2 menit
Pariwisata Bahari
PP Omnibus Law: Kiara Kritik Perubahan Kawasan Konservasi jadi Kawasan Business as Usual. Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Setelah PP tersebut terbit, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut  (Dirjen PRL) tengah menyiapkan beberapa peraturan turunan PP tersebut. Salah satunya perubahan status zona inti di kawasan konservasi menjadi kawasan business as usual. Aktivis perikanan menyuarakan kritik mereka tentang langkah ini.

Jakarta (Greeners) – Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati, mengatakan perubahan zona inti di kawasan konservasi yang dapat diubah statusnya sangat berlawanan dengan komitmen Indonesia terkait urusan krisis iklim.

“Karena perubahan zona inti ini akan mengubah peruntukan ruang yang dulunya wilayah konservasi menjadi wilayah tambang –contohnya. Artinya akan ada banyak karbon yang dilepaskan,” ujar Susan saat dihubungi Greeners, Kamis (11/03/2021).

Susan mengatakan perubahan status zona inti di kawasan konservasi ini tetap orientasinya ke business as usual. Jenis kepentingan yang bisa merubah zona inti, salah satunya menjadi bisnis ekstraktif.

Kelestarian Ekologi Terancam

Sebelumnya pemerintah menyampaikan bahwa turunan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang ada pada PP tetap memperhatikan kondisi ekosistem lingkungan. Namun, Susan mengatakan bahwa turunan PP malah akan menjadi pintu masuk industri ekstraktif dan berbahaya.

“UU Omnibus Law saja sudah anti dengan lingkungan apalagi turunan PP-nya. Tidak yakin juga akan ada analisa semacam analisa dampak lingkungan. Walaupun ada, tidak ada jaminan, aspek lingkungan ini bisa memiliki bobot yang sama dalam menjaga ekologi tetap lestari, karena dengan merubah peruntukkan ruang saja itu sudah salah,” ujar Susan.

padang lamun

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati, mengatakan perubahan zona inti di kawasan konservasi yang dapat diubah statusnya sangat berlawanan dengan komitmen Indonesia terkait urusan krisis iklim.. Foto: Shutterstock.

KKP: Perubahan Zona Inti Hanya untuk Pemanfaatan Strategis Nasional

Sementara itu, tentang zona inti di kawasan konservasi yang dapat diubah statusnya, Dirjen PRL, Tb. Haeru Rahayu (Tebe) menegaskan hal ini hanya dapat dilakukan demi kepentingan masyarakat yang lebih besar atau bersifat strategis nasional selama tetap memperhatikan keberlanjutan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.

“Perubahan zona inti hanya diperbolehkan bagi kegiatan pemanfaatan yang bersifat strategis nasional dan menopang hajat hidup masyarakat yang lebih baik dengan tetap menjaga kelestarian ekosistemnya,” tegas Tebe pada rilis yang disampaikan, Rabu (10/03/2021).

Dia menjabarkan, dalam perubahan zona inti nantinya dilakukan dengan cara Menteri Kelautan dan Perikanan membentuk tim peneliti terpadu yang terdiri dari KKP dan kementerian/lembaga terkait yang mengusulkan kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Perguruan Tinggi, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Masyarakat yang ada di daerah sekitar kawasan konservasi dan masyarakat sekitar kawasan konservasi. Tim bertugas menyampaikan rekomendasi perubahan status zona inti dan/atau kategori kawasan konservasi kepada Menteri.

“Tim peneliti terpadu akan melakukan kajian dan melaksanakan konsultasi publik. Hasil rekomendasi tim peneliti terpadu menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan kembali status perubahan zona inti dan/atau kategori kawasan konservasi,” jelasnya.

Penulis: Dewi Purningsih

Top