Berita Harian
Peneliti Utama Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dr. Haruni Krisnawati, menekankan pihaknya optimalkan sains dalam proses inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK)
Setelah pemerintah dan DPR RI memberi karpet merah pada para pengusaha tambang melalui revisi Undang-Undang Minerba, kini dalam UU Cipta Kerja, pemerintah mengobral kekayaan alam Indonesia secara cuma-cuma melalui kelonggaran royalti hingga 0 persen.
Ahli Gastronomi Sekolah Tinggi Pariwisata Triskati, Dr. Saptarining Wulan menyayangkan vegetasi Indonesia yang mengalami perubahan. Saat ini, vegetasi Bumi Pertiwi menjadi prairie atau tanaman rumput tinggi seperti padi, gandum, jagung, dan tanaman yang lebih identik dengan lahan pertanian.
Mengingat peran perguruan tinggi sebagai mata air nilai dan budaya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam, meminta perguruan tinggi menjadi teladan pelestarian lingkungan.
Aksi unjuk rasa penolakan Omnimbus Law Undang-undang Cipta Kerja di beberapa Kawasan DKI Jakarta menimbulkan berbagai macam sampah seperti puing, pecahan kaca, dan kemasan makanan instan yang berserakan. Menurut pernyataan yang diterima oleh Greeners, sampah pasca aksi unjuk rasa Kamis (8/10/2020) sebesar 398 ton.
Merunut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) P.106/2018, Kementerian LHK membuka kesempatan usulan tertulis terkait jenis satwa dan tanaman yang perlu dilindungi. Usulan diterima dari 28 September 2020 hingga 9 Okt 2020. Melihat peluang ini, berbagai praktisi konservasi satwa dan tanaman menyampaikan usulan mereka. Salah satunya pakar burung yang menggaungkan perlindungan burung migrasi di Indonesia.
Pakar menilai negara memerlukan metodologi dan pendekatan baru dalam menangani masalah restorasi ekologi alam, termasuk gambut.
Menteri Siti menjawab keresahan masyarakat terkait UU Cipta Kerja khususnya pada bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Poin utama yang Siti tekankan yakni pemberian sanksi kepada pihak perusak lingkungan.
Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) mencatat Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tidak mengadopsi prinsip dan asas pembangunan berkelanjutan. Hal ini berbeda dengan undang-undang sektoral terkait pengelolaan sumber daya alam yang ada sebelumnya.
Dalam diskusi World Habitat Day, Selasa (06/10/2020), Walikota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan pentingnya meningkatkan kualitas hidup masyarakat permukiman kumuh. Dia menjelaskan, peningkatan kualitas hidup masyarakat terpinggirkan mengangkat ketangguhan kota dan ekonomi di dalamnya.
Sebanyak 35 investor global kritik langkah pemerintah mengesahkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Investor menilai Omnibus Law berpotensi rusak hutan tropis Indonesia. Investor global yang mewakili investasi senilai US$4,1 triliun ini khawatir modifikasi pasal Omnibus Law memperdalam kerusakan kondisi alam, sosial, dan tata pemerintahan.
Surabaya menjadi tuan rumah World Habitat Day 2020, Hari Habitat Dunia, yang diselenggarakan dalam jaringan (daring), Senin dan Selasa, 5-6 Oktober.
Berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia mengajukan mosi tidak percaya atas pengesahan RUU Omnibus Law.










































