Berita Harian
Praktisi sanitasi dari Kementerian PUPR, Nanda L. E. Sirait, menyampaikan regulasi jadi kendala dalam pengelolaan air limbah domestik di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Ruandha Agung Sugardiman menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat penting dalam pendanaan proyek pengendalian perubahan iklim. Untuk itu, pemerintah mengumpulkan pembiayaan dalam negeri. Salah satunya dengan Surat Berharga Negara (SBN) atau Sukuk Negara.
Setelah Undang-undang Cipta Kerja, kini pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 24 tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate. Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mereken regulasi baru ini akan meningkatkan laju penebangan hutan alam.
Pemerintah pusat meminta kepada segenap Pemerintah Daerah (Pemda), baik provinsi atau kota, untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). UPTD ini membidangi penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai dengan kewenangannya untuk mengumpulkan dan memilah limbah. Selanjutnya, Pemda akan menyerahkan hasil pengumpulan kepada pemerintah pusat. Pemerintah pusat berharap pembentukan UPTD ini dapat membantu fasilitas pengelolaan limbah medis yang masih kurang di Tanah Air.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum buka suara atas laporan kolaborasi investigasi antara Greenpeace Internasional dan Forensic Architecture dalam mengungkap kegiatan perusahaan perkebunan Korindo yang telah membakar lahan di Provinsi Papua.
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengundang sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akdemisi, dan asosiasi untuk membicarakan permasalahan tersebut yang bersinggungan dengan Undang-undang Cipta Kerja pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Pengunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan Komisi IV DPR RI (12/11/2020).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai melakukan konsultasi publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang belum lama ini Presiden Joko Widodo sahkan. Di dalam RPP ini, KKP berjanji tidak ada eksploitasi hasil laut seperti yang banyak pihak khawatirkan.
Sepanjang 2020, masyarakat global telah menyaksikan bagaimana pandemi Covid-19 membatasi kehidupan sosial manusia. Penguasa negara, pakar kesehatan, menelurkan aturan dan penyesuaian untuk menjadi panduan keselamatan warga selama pandemi. Bukan hanya manusia yang mengalami perubahan di masa pandemi. Praktisi pelestarian satwa di darat, udara, dan laut pun menyaksikan adanya perubahan, serta menerapkan penyesuaian, karena pandemi Covid-19 melanda.
Tim Operasi Gabungan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK), Badan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Baintelkam), serta Kepolisan Daerah Aceh menangkap dua orang tersangka perdagangan satwa ilegal.
Pandemi Covid-19 yang sedang kita alami saat ini ternyata tak terpisahkan dari peran lingkungan. Virus Covid-19 yang masuk sebagai salah satu virus zoonosis, virus yang dapat bertransmisi dari hewan ke manusia, memiliki keterkaitan dengan rusaknya hutan dan biodiversitas di dalamnya.
Koordinator Ciliwung Institute, Sudirman Asun, menyatakan banjir di Jakarta merupakan hal normal, mengingat letak Jakarta berada di hilir dan berdiri di atas sedimentasi sungai. Bukan hanya perihal geografis, tata ruang dan tata kelola sungai yang tidak ideal juga menjadi penyebab banjir.
Guru Besar Kebijakan Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Hariadi Kartodihardjo, mengajak semua pihak memantau jalannya penyusunan peraturan turunan dari Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Peraturan turunan tersebut akan berpengaruh terhadap proses pelaksanaan di lapangan. Di sisi lain, dia juga mengingatkan dalam UUCK terdapat jamak perubahan, mulai dari substansi sampai nomenklatur.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, meramalkan UU Cipta Kerja memberi keistimewaan pada para pemilik modal. Masyarakat kecil dan terpinggirkan, khususnya yang berada di pedesaan seperti petani dan masyarakat adat, semakin terancam.







































